Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 495

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 495
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 495 Tahun 2021 merupakan regulasi yang menetapkan pembentukan Tim Penyusun Peraturan Bupati mengenai standardisasi harga barang dan jasa. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk menjamin terciptanya tertib administrasi dalam proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023 melalui penyediaan acuan harga yang valid dan terstandarisasi.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menginstruksikan pembentukan tim kerja lintas sektoral yang bertugas menyusun instrumen harga satuan. Susunan personalia dalam tim ini mencakup unsur pimpinan daerah dan pejabat teknis, yang terdiri dari:

  • Pembina: Bupati Bantul.
  • Wakil Pembina: Wakil Bupati Bantul.
  • Pengarah: Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  • Koordinator: Melibatkan para Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Bappeda.
  • Ketua, Sekretaris, dan Anggota: Melibatkan pejabat struktural dan fungsional seperti Auditor dan Pengawas Pemerintahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tim penyusun diwajibkan untuk melaksanakan langkah-langkah sistematis dalam penyusunan standar harga dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Melakukan survei harga barang dan jasa secara sampling untuk memetakan kebutuhan nyata Perangkat Daerah.
  2. Melakukan kompilasi serta analisis mendalam terhadap usulan jenis dan harga yang diajukan oleh setiap instansi.
  3. Mengolah data harga pasar dengan tetap mempertimbangkan nilai kewajaran agar tidak terjadi pemborosan anggaran.
  4. Menyusun empat dokumen inti yaitu Standar Satuan Harga (SSH), Standar Belanja Umum (SBU), Analisa Standar Belanja (ASB), dan Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK).

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam pelaksanaan tugasnya, tim ini dilarang bekerja tanpa koordinasi dan wajib memberikan laporan pertanggungjawaban langsung kepada Bupati Bantul. Terkait aspek pembiayaan, segala biaya operasional tim dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan menjadi dasar hukum bagi pengadaan barang/jasa di tahun-tahun mendatang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.