Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 495

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perencanaan dan Keuangan
Nomor Peraturan 495
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 495 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun regulasi mengenai standardisasi harga barang dan jasa pemerintah. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif baru guna mendukung terciptanya ketertiban dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk melaksanakan serangkaian kegiatan teknis yang menjadi dasar penetapan standar harga di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin kegiatan tersebut meliputi:

  • Melakukan kegiatan survey harga barang dan jasa dengan metode sampling terhadap kebutuhan operasional Perangkat Daerah.
  • Melakukan kompilasi serta analisis mendalam terhadap usulan jenis dan harga barang yang diajukan oleh setiap instansi.
  • Melakukan pengolahan data harga pasar dengan tetap mengedepankan prinsip nilai kewajaran agar harga yang ditetapkan tidak melampaui batas wajar namun tetap kompetitif.
  • Menyediakan data yang valid sebagai bahan pertimbangan Bupati dalam menetapkan kebijakan fiskal daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim penyusun ini adalah menghasilkan dokumen standar teknis yang akan digunakan sebagai acuan seluruh instansi di Kabupaten Bantul, yang terdiri dari:

  1. Standar Satuan Harga (SSH) sebagai batas tertinggi harga barang/jasa.
  2. Standar Belanja Umum (SBU) untuk biaya yang bersifat operasional dan administratif.
  3. Analisa Standar Belanja (ASB) untuk menilai kewajaran beban kerja dan biaya suatu kegiatan.
  4. Harga Satuan Pokok Kegiatan (HSPK) sebagai acuan biaya komponen masukan suatu kegiatan.

Segala biaya yang muncul dari aktivitas tim ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Secara organisasi, tim ini dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati sebagai pembina, dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan tenaga teknis dari dinas terkait.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan fungsinya, tim penyusun memiliki ketentuan khusus sebagai berikut:

  • Tim wajib memberikan laporan pertanggungjawaban secara berkala dan langsung kepada Bupati Bantul.
  • Susunan personalia tim yang mencakup unsur Koordinator, Ketua, Sekretaris, Anggota, hingga Tim Teknis bersifat tetap sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan akan menjadi landasan operasional bagi tim dalam bekerja untuk persiapan anggaran tahun 2023.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.