| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perencanaan dan Keuangan |
| Nomor Peraturan | 495 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 09 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 09 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYUSUN PERATURAN BUPATI BANTUL TENTANG STANDARDISASI HARGA BARANG DAN JASA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN 2023 |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 495 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk menyusun regulasi mengenai standardisasi harga barang dan jasa pemerintah. Peraturan ini ditetapkan sebagai langkah administratif baru guna mendukung terciptanya ketertiban dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2023.
Tim yang dibentuk melalui keputusan ini memiliki mandat untuk melaksanakan serangkaian kegiatan teknis yang menjadi dasar penetapan standar harga di lingkungan pemerintah daerah. Poin-poin kegiatan tersebut meliputi:
Fokus utama dari tim penyusun ini adalah menghasilkan dokumen standar teknis yang akan digunakan sebagai acuan seluruh instansi di Kabupaten Bantul, yang terdiri dari:
Segala biaya yang muncul dari aktivitas tim ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Secara organisasi, tim ini dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati sebagai pembina, dengan melibatkan berbagai unsur pimpinan daerah dan tenaga teknis dari dinas terkait.
Dalam menjalankan fungsinya, tim penyusun memiliki ketentuan khusus sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.