| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 118 TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 479 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 118 TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas penunjukan personel dalam struktur pengelolaan barang milik daerah. Keputusan ini diterbitkan untuk merespons adanya promosi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sehingga diperlukan pemutakhiran data pejabat yang bertanggung jawab atas aset daerah untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bersifat sebagai regulasi penyesuaian administratif agar tata kelola barang tetap berjalan sesuai dengan struktur organisasi terbaru.
Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada pemutakhiran daftar nama dan jabatan yang tercantum dalam Lampiran II keputusan sebelumnya. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:
Pelaksanaan teknis pengelolaan aset diprioritaskan pada akuntabilitas administrasi di berbagai tingkatan perangkat daerah dengan urutan sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, para pejabat yang ditunjuk terikat pada beberapa ketentuan khusus dan batasan hukum, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.