Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 479

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 118 TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 479
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 118 TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan personel dalam struktur organisasi pengelola barang daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan susunan pejabat pengelola barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul menyusul adanya mutasi atau promosi jabatan Pegawai Negeri Sipil pada berbagai Perangkat Daerah agar administrasi barang daerah tetap berjalan optimal untuk tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur perubahan personel yang menduduki posisi teknis dalam manajemen aset daerah, antara lain:

  • Pengelola Barang dan Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola.
  • Pengurus Barang Pengelola serta Pembantu Pengurus Barang Pengelola.
  • Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang pada tingkat satuan kerja.
  • Pejabat Penatausahaan Pengguna Barang dan Pengurus Barang Pengguna (termasuk Pengurus Barang Pembantu).

Perubahan daftar nama pejabat tersebut secara spesifik diatur dalam Lampiran II yang menjadi satu kesatuan hukum dengan keputusan ini.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama keputusan ini adalah untuk memastikan setiap Perangkat Daerah memiliki penanggung jawab aset yang sah sesuai dengan struktur jabatan terbaru. Daftar unit kerja yang mengalami penyesuaian personel meliputi:

  1. Sekretariat Daerah dan berbagai bagian teknis di dalamnya.
  2. Dinas-Dinas Daerah, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman.
  3. Badan-Badan Daerah seperti Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) serta Inspektorat.
  4. Unit pelaksana teknis seperti Puskesmas di seluruh wilayah Kabupaten Bantul.
  5. Pemerintahan di tingkat kecamatan atau Kapanewon.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting dan administratif yang harus dipatuhi:

  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan memiliki sifat retroaktif terbatas untuk mendukung pelaporan tahun anggaran berjalan.
  • Segala perubahan yang ditetapkan dalam Lampiran II menggantikan ketentuan personel pada keputusan sebelumnya (Nomor 118 Tahun 2021).
  • Salinan keputusan wajib disampaikan secara resmi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Hukum Setda DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, serta pimpinan instansi pengawas lainnya untuk keperluan audit dan koordinasi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.