Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 479

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 118 TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam
Nomor Peraturan 479
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 01 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 118 TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas penunjukan personel dalam struktur pengelolaan barang milik daerah. Keputusan ini diterbitkan untuk merespons adanya promosi jabatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, sehingga diperlukan pemutakhiran data pejabat yang bertanggung jawab atas aset daerah untuk Tahun Anggaran 2021. Peraturan ini bersifat sebagai regulasi penyesuaian administratif agar tata kelola barang tetap berjalan sesuai dengan struktur organisasi terbaru.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam dokumen ini terletak pada pemutakhiran daftar nama dan jabatan yang tercantum dalam Lampiran II keputusan sebelumnya. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:

  • Penunjukan ulang posisi Pengguna Barang atau Kuasa Pengguna Barang pada masing-masing organisasi perangkat daerah.
  • Penetapan Pejabat Penatausahaan Barang Pengelola dan Pengurus Barang Pengelola yang bertugas melakukan pencatatan aset secara sistematis.
  • Pembaruan daftar Pengurus Barang Pembantu guna memastikan setiap unit kerja memiliki personel yang valid secara hukum dalam mengawasi barang milik daerah.
  • Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati Bantul Nomor 118 Tahun 2021.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis pengelolaan aset diprioritaskan pada akuntabilitas administrasi di berbagai tingkatan perangkat daerah dengan urutan sebagai berikut:

  1. Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD sebagai entitas utama dalam koordinasi aset tingkat kabupaten.
  2. Dinas dan Badan yang memiliki alokasi aset operasional besar, termasuk Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, dan BPBD.
  3. Puskesmas di seluruh wilayah Bantul, di mana Kepala Puskesmas bertindak sebagai Kuasa Pengguna Barang untuk memastikan layanan kesehatan memiliki dukungan sarana prasarana yang terdata.
  4. Kapanewon (Kecamatan), di mana Panewu memegang tanggung jawab penuh sebagai Pengguna Barang di tingkat wilayah.
  5. Sinkronisasi data Nomor Induk Pegawai (NIP) pejabat terkait guna keperluan audit dan pertanggungjawaban anggaran ex-officio.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, para pejabat yang ditunjuk terikat pada beberapa ketentuan khusus dan batasan hukum, di antaranya:

  • Pejabat dilarang melakukan pemindahtanganan atau penghapusan aset tanpa melalui mekanisme Penatausahaan Barang yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Setiap perubahan data fisik atau nilai barang harus tercatat dalam sistem informasi manajemen aset secara real-time dan akurat.
  • Keputusan ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya sesuai prinsip administrative review.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.