| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 118 TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Perekonomian Pembangunan dan Sumber Daya Alam |
| Nomor Peraturan | 479 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 01 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 01 Desember 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 118 TAHUN 2021 TENTANG PENUNJUKAN PENGELOLA BARANG, PEJABAT PENATAUSAHAAN BARANG PENGELOLA, PENGURUS BARANG PENGELOLA, PEMBANTU PENGURUS BARANG PENGELOLA, SERTA PENGGUNA BARANG/KUASA PENGGUNA BARANG, PEJA |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 479 Tahun 2021 yang menetapkan perubahan kedua atas keputusan sebelumnya mengenai penunjukan personel dalam struktur organisasi pengelola barang daerah. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk menyesuaikan susunan pejabat pengelola barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul menyusul adanya mutasi atau promosi jabatan Pegawai Negeri Sipil pada berbagai Perangkat Daerah agar administrasi barang daerah tetap berjalan optimal untuk tahun anggaran 2021.
Peraturan ini mengatur perubahan personel yang menduduki posisi teknis dalam manajemen aset daerah, antara lain:
Perubahan daftar nama pejabat tersebut secara spesifik diatur dalam Lampiran II yang menjadi satu kesatuan hukum dengan keputusan ini.
Fokus utama keputusan ini adalah untuk memastikan setiap Perangkat Daerah memiliki penanggung jawab aset yang sah sesuai dengan struktur jabatan terbaru. Daftar unit kerja yang mengalami penyesuaian personel meliputi:
Terdapat beberapa ketentuan penting dan administratif yang harus dipatuhi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 1 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.