| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 162 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PEKERJAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2021
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 162 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PEKERJAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2016 mengenai Standar Pekerjaan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah perubahan yang ditetapkan untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur pemerintah akibat dampak pandemi Covid-19, guna menjamin akuntabilitas dan produktivitas kerja pegawai.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup dua hal utama:
Pelaksanaan teknis standar pekerjaan ini diprioritaskan pada akurasi perhitungan beban kerja dan pemberian imbalan dengan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.