Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 56

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 162 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PEKERJAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2021
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 162 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PEKERJAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2021 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2016 mengenai Standar Pekerjaan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan regulasi ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap standar pekerjaan aparatur menyusul adanya perubahan sistem kerja yang terjadi selama masa pandemi Covid-19, sehingga standar kinerja pegawai tetap relevan dengan kondisi kerja terkini.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada rincian teknis pekerjaan dan masa pemberlakuan perhitungan penghasilan pegawai sebagai berikut:

  • Penyisipan Pasal 4a yang mengatur bahwa pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai mulai diperhitungkan dan diberikan sejak bulan Februari 2021.
  • Perubahan menyeluruh pada Lampiran yang memuat daftar standar pekerjaan yang sangat detail, mencakup 719 jenis pekerjaan dari berbagai sektor.
  • Standardisasi mencakup kelompok pekerjaan Manajerial, Perencanaan, pengelolaan produk hukum, hingga tugas teknis lapangan seperti Kesehatan Hewan, Persandian, dan Pekerjaan Umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Ketentuan teknis mengenai alokasi waktu dan metode penghitungan poin prestasi kerja diatur dengan poin-poin prioritas sebagai berikut:

  1. Waktu dan Poin: Setiap jenis pekerjaan telah ditetapkan standar waktunya dalam satuan menit dan dikonversikan ke dalam Jumlah Poin tertentu (misalnya, penyusunan laporan kinerja strategis memiliki bobot poin yang jauh lebih tinggi dibandingkan tugas administratif rutin).
  2. Bukti Pelaksanaan: Setiap pekerjaan yang dilaporkan wajib memiliki Bukti pelaksanaan pekerjaan yang valid, baik berupa Draft/Arsip Dokumen, surat perintah, maupun dokumentasi foto/video sesuai rincian dalam lampiran.
  3. Pembagian Poin Tim: Untuk pekerjaan yang dikerjakan secara berkelompok atau oleh tim, poin akan dibagi secara proporsional sesuai dengan jumlah anggota tim atau jumlah orang yang terlibat dalam penyelesaian tugas tersebut.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus dan batasan teknis dalam penerapan peraturan ini:

  • Fungsi Supervisi: Bagi pejabat struktural (Eselon II, III, dan IV), penilaian kerja manajerial juga didasarkan pada rata-rata capaian kinerja bawahan langsung sebagai bentuk pertanggungjawaban kepemimpinan.
  • Ketentuan Peralihan: Lampiran baru ini menjadi dasar tunggal dalam penilaian kinerja pegawai yang menggantikan ketentuan lampiran pada peraturan sebelumnya.
  • Pegawai dilarang mengklaim poin pekerjaan tanpa didasarkan pada Standard Operating Procedure (SOP) Teknis atau pekerjaan individu yang nyata dan terverifikasi oleh atasan langsung.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.