Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 56

Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 162 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PEKERJAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 56
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Juli 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2021
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 162 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PEKERJAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2021 yang mengatur tentang perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2016 mengenai Standar Pekerjaan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Status peraturan ini adalah perubahan yang ditetapkan untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem kerja aparatur pemerintah akibat dampak pandemi Covid-19, guna menjamin akuntabilitas dan produktivitas kerja pegawai.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini mencakup dua hal utama:

  • Penyisipan Pasal 4a yang mengatur landasan waktu pemberlakuan perhitungan kompensasi pegawai.
  • Perubahan total pada Lampiran Standar Pekerjaan yang mencakup klasifikasi kelompok pekerjaan, tahapan pelaksanaan, durasi waktu, hingga pemberian bobot poin untuk setiap jenis aktivitas pekerjaan.
  • Standarisasi bukti pelaksanaan pekerjaan (evidence) yang wajib dilampirkan oleh setiap pegawai untuk keperluan verifikasi kinerja.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis standar pekerjaan ini diprioritaskan pada akurasi perhitungan beban kerja dan pemberian imbalan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pemberian tambahan penghasilan pegawai berdasarkan standar pekerjaan ini dihitung dan diberikan secara surut mulai Bulan Februari 2021.
  2. Setiap pekerjaan memiliki parameter Waktu s/d Pekerjaan dalam satuan menit dan Jumlah Poin yang telah ditentukan secara spesifik (contoh: tugas manajerial supervisi IKU SKPD sebesar 92.40 poin).
  3. Hasil capaian kinerja diukur dalam persentase (100%) atau jumlah dokumen/data yang dihasilkan.
  4. Penghitungan poin bagi pekerjaan yang dilakukan secara tim dilakukan dengan membagi total poin sesuai dengan jumlah anggota tim yang terlibat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang wajib diperhatikan:

  • Seluruh rincian standar pekerjaan dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
  • Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkan, yaitu 16 Juli 2021.
  • Segala bentuk pelaporan kinerja yang tidak sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) dan bukti fisik yang diatur dalam lampiran dapat mempengaruhi perhitungan poin kinerja pegawai yang bersangkutan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.