| Tentang | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 162 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PEKERJAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 56 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Juli 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 16 Juli 2021
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 162 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PEKERJAAN PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 56 Tahun 2021 merupakan peraturan perubahan atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 162 Tahun 2016 mengenai Standar Pekerjaan Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari penetapan regulasi ini adalah untuk melakukan penyesuaian terhadap standar pekerjaan aparatur menyusul adanya perubahan sistem kerja yang terjadi selama masa pandemi Covid-19, sehingga standar kinerja pegawai tetap relevan dengan kondisi kerja terkini.
Dokumen ini mengatur perubahan mendasar pada rincian teknis pekerjaan dan masa pemberlakuan perhitungan penghasilan pegawai sebagai berikut:
Ketentuan teknis mengenai alokasi waktu dan metode penghitungan poin prestasi kerja diatur dengan poin-poin prioritas sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus dan batasan teknis dalam penerapan peraturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Juli 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.