Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 462

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Organisasi
Nomor Peraturan 462
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 26 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL,tpp

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 462 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengelola pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri agar setiap pemberian tunjangan daerah memiliki dasar perhitungan yang valid dan legal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan tugas pokok sebagai berikut:

  • Melakukan perhitungan mendalam terkait penganggaran tunjangan bagi pegawai pemerintah daerah.
  • Menganalisis indeks penyelenggaraan pemerintahan serta mengidentifikasi jabatan-jabatan berdasarkan kriteria tertentu.
  • Melakukan perhitungan jumlah pemangku jabatan berdasarkan masing-masing posisi secara administratif.
  • Menyusun rancangan Peraturan Bupati terkait teknis pemberian tunjangan agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
  • Melakukan fungsi pengawasan dan memastikan ketersediaan anggaran dalam sistem keuangan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penentuan kriteria tunjangan didasarkan pada beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, serta kelangkaan profesi atau pertimbangan objektif lainnya.
  2. Segala bentuk pendanaan untuk operasional tim dan pemberian tunjangan dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  3. Seluruh anggota tim, mulai dari unsur Sekretariat Daerah hingga Badan Kepegawaian, bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas hasil pelaksanaan tugas mereka.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini memuat aturan peralihan khusus di mana meskipun ditetapkan pada akhir tahun, masa pemberlakuannya bersifat retroaktif atau berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 September 2021. Hal ini dimaksudkan agar proses perhitungan tunjangan pegawai dapat diakomodasi untuk bulan-bulan sebelumnya sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan. Tim dilarang melakukan penganggaran di luar ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam Standard Operating Procedure pemberian tunjangan daerah.

Ditetapkan pada tanggal 29 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.