| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Organisasi |
| Nomor Peraturan | 462 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 26 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 26 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANAAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL,tpp |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 462 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan tim khusus untuk mengelola pelaksanaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kebijakan baru yang ditetapkan untuk memenuhi ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri agar setiap pemberian tunjangan daerah memiliki dasar perhitungan yang valid dan legal.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis dengan tugas pokok sebagai berikut:
Dalam pelaksanaannya, tim ini bekerja dengan urutan prioritas dan langkah teknis sebagai berikut:
Keputusan ini memuat aturan peralihan khusus di mana meskipun ditetapkan pada akhir tahun, masa pemberlakuannya bersifat retroaktif atau berlaku surut terhitung sejak tanggal 1 September 2021. Hal ini dimaksudkan agar proses perhitungan tunjangan pegawai dapat diakomodasi untuk bulan-bulan sebelumnya sesuai dengan tahun anggaran yang berjalan. Tim dilarang melakukan penganggaran di luar ketentuan teknis yang telah ditetapkan dalam Standard Operating Procedure pemberian tunjangan daerah.
Ditetapkan pada tanggal 29 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.