Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 519

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA PEMBANGUNAN BANGUNAN AULA KOMANDO DISTRIK MILITER 0729/BANTUL KEPADA KOMANDO DISTRIK MILITER 0729/BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 519
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA PEMBANGUNAN BANGUNAN AULA KOMANDO DISTRIK MILITER 0729/BANTUL KEPADA KOMANDO DISTRIK MILITER 0729/BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 519 Tahun 2021 yang menetapkan daftar penerima dan besaran hibah berupa pembangunan fisik. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk mendukung optimalisasi kinerja serta meningkatkan pelayanan masyarakat pada unit Komando Distrik Militer (Kodim) 0729/Bantul. Dokumen ini merupakan regulasi penetapan baru yang bersumber dari anggaran daerah pada tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian hibah dilakukan dalam bentuk barang atau pengerjaan fisik, yakni pembangunan Bangunan Aula Kodim 0729/Bantul.
  • Bupati Bantul memberikan mandat kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Segala biaya yang muncul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan langsung pada anggaran daerah tingkat kabupaten.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah penyediaan sarana infrastruktur gedung dengan ketentuan teknis dan nilai anggaran sebagai berikut:

  1. Total nilai hibah yang diberikan adalah sebesar Rp1.799.573.600,00 (Satu milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh tiga ribu enam ratus rupiah).
  2. Alokasi dana bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  3. Penerima hibah secara resmi adalah Komandan Kodim 0729/Bantul yang beralamat di Jalan Achmad Yani Nomor 1, Melikan Kidul, Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Hibah dilarang diberikan atau dilaksanakan sebelum tercapainya kesepakatan formal berupa penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) oleh kedua belah pihak.
  • Pemanfaatan bangunan aula harus sesuai dengan tujuan awal yaitu untuk mendukung kinerja pelayanan publik di lingkungan militer setempat.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir tahun anggaran 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.