Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 523

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA TANGKI SEPTIK INDIVIDU KEPADA KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 523
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA TANGKI SEPTIK INDIVIDU KEPADA KALURAHAN

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 523 Tahun 2021 yang mengatur tentang pemberian hibah barang berupa tangki septik individu kepada pemerintah Kalurahan. Peraturan ini diterbitkan sebagai upaya nyata pemerintah daerah dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap fasilitas sanitasi yang layak dan aman. Keputusan ini merupakan penetapan daftar penerima manfaat dan besaran alokasi dana yang bersumber dari anggaran daerah untuk tahun berjalan.

Poin-Poin Utama

  • Pemberian hibah ini bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Penerima hibah adalah para Lurah di wilayah Kabupaten Bantul yang ditunjuk sebagai representasi pemerintah Kalurahan.
  • Bupati memberikan mandat atau delegasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman untuk menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
  • Instansi yang bertanggung jawab sebagai pengampu teknis dan penanggung jawab pelaksanaan program ini adalah Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi hibah diberikan dalam bentuk unit tangki septik individu dengan rincian nilai penerimaan bagi masing-masing wilayah sebagai berikut:

  1. Lurah Triharjo (Kapanewon Pandak): Rp666.000.000,00 (enam ratus enam puluh enam juta rupiah).
  2. Lurah Argosari (Kapanewon Sedayu): Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  3. Lurah Kebonagung (Kapanewon Imogiri): Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  4. Lurah Sriharjo (Kapanewon Imogiri): Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  5. Lurah Sumberagung (Kapanewon Jetis): Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  6. Lurah Wukirsari (Kapanewon Imogiri): Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Hibah barang dilarang untuk diserahkan atau diberikan sebelum pihak penerima dan pejabat berwenang menandatangani dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah secara resmi.
  • Segala bentuk biaya yang muncul sebagai dampak dari keputusan ini wajib dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku secara hukum sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.