Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 523

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA TANGKI SEPTIK INDIVIDU KEPADA KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 523
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BERUPA TANGKI SEPTIK INDIVIDU KEPADA KALURAHAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 523 Tahun 2021 yang menetapkan daftar penerima serta besaran hibah barang berupa tangki septik individu kepada pemerintah Kalurahan. Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan utama meningkatkan akses masyarakat terhadap sanitasi yang layak dan aman. Status peraturan ini adalah regulasi baru yang bersifat teknis untuk mendistribusikan bantuan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Isi teknis dan perubahan mendasar yang diatur dalam keputusan ini meliputi beberapa poin berikut:

  • Penetapan daftar spesifik mengenai siapa saja pemerintah Kalurahan yang berhak mendapatkan bantuan sarana sanitasi.
  • Pemberian wewenang kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul untuk mewakili pemerintah daerah dalam urusan administratif hibah.
  • Ketentuan bahwa bantuan diberikan dalam bentuk fisik (barang) untuk kemudian dikelola oleh masing-masing Kalurahan penerima.
  • Penegasan bahwa seluruh proses ini merupakan bagian dari pelaksanaan anggaran daerah tahun 2021.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama pemberian hibah ini diarahkan pada enam wilayah Kalurahan dengan rincian alokasi nilai bantuan sebagai berikut:

  1. Lurah Triharjo (Kapanewon Pandak) menerima hibah senilai Rp666.000.000,00.
  2. Lurah Argosari (Kapanewon Sedayu) menerima hibah senilai Rp200.000.000,00.
  3. Lurah Kebonagung (Kapanewon Imogiri) menerima hibah senilai Rp200.000.000,00.
  4. Lurah Sriharjo (Kapanewon Imogiri) menerima hibah senilai Rp200.000.000,00.
  5. Lurah Sumberagung (Kapanewon Jetis) menerima hibah senilai Rp200.000.000,00.
  6. Lurah Wukirsari (Kapanewon Imogiri) menerima hibah senilai Rp200.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa aturan khusus dan prosedur wajib yang harus ditaati dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) wajib ditandatangani oleh penerima hibah dan pejabat berwenang sebelum barang dapat diserahkan.
  • Dilarang merealisasikan hibah tanpa adanya dokumen perjanjian yang sah secara hukum.
  • Segala pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini harus sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD 2021.
  • Keputusan ini berlaku seketika pada tanggal ditetapkan dan menjadi dasar hukum bagi instansi terkait untuk melakukan pengadaan serta penyerahan barang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.