Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 7

Tentang PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI, KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN, DAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN,
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 7
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI, KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN, DAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman pemberian Tambahan Penghasilan bagi tenaga kependidikan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru untuk mengatur alokasi dana pada Tahun Anggaran 2022 dengan tujuan utama meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur yang bertugas di bidang pendidikan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai yang belum terakomodasi oleh tunjangan profesi. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:

  • Pemberian tambahan penghasilan didasarkan pada kriteria beban kerja yang dilaksanakan setiap bulan.
  • Subjek penerima mencakup Kepala TK Negeri, Kepala SD Negeri, serta Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan yang melakukan koordinasi administrasi di tingkat kapanewon.
  • Kriteria khusus bagi Guru PNSD penerima adalah mereka yang belum memiliki sertifikat pendidik atau belum memenuhi kualifikasi akademik S1/D4.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah menjamin terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu dan berdaya saing melalui dukungan finansial daerah. Adapun rincian nominal pemberian tambahan penghasilan per bulan ditetapkan sebagai berikut:

  1. Besaran bagi Kepala Taman Kanak-Kanak (TK) Negeri adalah Rp120.000,00.
  2. Besaran bagi Kepala Sekolah Dasar (SD) Negeri adalah Rp300.000,00.
  3. Besaran bagi Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan adalah Rp300.000,00.
  4. Besaran bagi Guru PNSD yang tidak menerima tunjangan profesi adalah Rp250.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Seluruh pendanaan pemberian tambahan penghasilan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Penentuan daftar nama penerima tidak dilakukan secara otomatis, melainkan wajib ditetapkan terlebih dahulu melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada awal tahun 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.