| Tentang | PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI, KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN, DAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN, |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga |
| Nomor Peraturan | 7 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 07 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 07 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI KEPALA TAMAN KANAK-KANAK NEGERI, KEPALA SEKOLAH DASAR NEGERI, KOORDINATOR WILAYAH BIDANG PENDIDIKAN, DAN GURU PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH YANG TIDAK MENERIMA TUNJANGAN PROFESI PADA DINAS PENDIDIKAN, KEPEMUDAAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 7 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan pedoman pemberian Tambahan Penghasilan bagi tenaga kependidikan tertentu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat baru untuk mengatur alokasi dana pada Tahun Anggaran 2022 dengan tujuan utama meningkatkan kinerja dan kesejahteraan aparatur yang bertugas di bidang pendidikan.
Dokumen ini mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai yang belum terakomodasi oleh tunjangan profesi. Beberapa poin teknis yang diatur meliputi:
Fokus utama peraturan ini adalah menjamin terwujudnya layanan pendidikan yang bermutu dan berdaya saing melalui dukungan finansial daerah. Adapun rincian nominal pemberian tambahan penghasilan per bulan ditetapkan sebagai berikut:
Seluruh pendanaan pemberian tambahan penghasilan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Penentuan daftar nama penerima tidak dilakukan secara otomatis, melainkan wajib ditetapkan terlebih dahulu melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan pada awal tahun 2022.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.