Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 125

Tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Lingkungan Hidup
Nomor Peraturan 125
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEDOMAN PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 125 Tahun 2021 merupakan aturan pelaksana teknis dari Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Peraturan ini berfungsi sebagai acuan bagi masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berwawasan lingkungan di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menekankan pada dua pilar utama yaitu pengurangan dan penanganan sampah dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Poin-poin fundamental dalam dokumen ini meliputi:

  • Pengelolaan sampah wajib dilakukan oleh setiap orang, produsen, dan Lembaga Pengelola Sampah sesuai dengan kewenangannya.
  • Penerapan prinsip Reduce, Reuse, Recycle (3R) dalam setiap tahapan produksi dan konsumsi.
  • Pemberdayaan Pemerintah Kalurahan dalam membentuk lembaga pengelola sampah di tingkat desa yang terintegrasi dengan Badan Usaha Milik Kalurahan.
  • Penyediaan sistem informasi dan penguatan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan dalam mengelola limbah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dokumen ini mengatur standar teknis dan target pencapaian yang harus dipenuhi oleh para pihak terkait, yaitu:

  1. Produsen (manufaktur, jasa makanan, dan ritel) diwajibkan melakukan pengurangan sampah dengan target sebesar 30% (tiga puluh persen) dalam periode tahun 2020 hingga 2029.
  2. Pemilahan sampah di sumber wajib dibagi menjadi 3 kategori: organik, anorganik, dan residu.
  3. Di lokasi TPS 3R, pemilahan dilakukan lebih mendalam menjadi 4 jenis, yaitu: organik, guna ulang, daur ulang, dan residu.
  4. Wadah sampah harus memenuhi standar teknis: diberi label, memiliki warna berbeda sesuai jenis sampah, kedap air, dan memiliki tutup untuk menjamin aspek higienis.
  5. Armada angkutan sampah seperti dump truck atau armroll truck harus memiliki penutup bak, tinggi bak maksimal 1,4 meter, dan dipastikan tidak bocor untuk menghindari ceceran sampah di jalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan prosedur hukum yang harus ditaati guna menjamin ketertiban pengelolaan sampah:

  • Larangan pencampuran: Sampah yang telah dipilah tidak boleh dicampur kembali dalam proses pengumpulan dan pengangkutan.
  • Sanksi Administratif: Pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan, peringatan tertulis, pencabutan izin, hingga penutupan usaha.
  • Penyelesaian Sengketa: Sengketa terkait sampah dapat diselesaikan melalui mediasi, negosiasi, atau arbitrase sebelum menempuh jalur pengadilan.
  • Mekanisme Insentif: Pemerintah memberikan penghargaan, bantuan prasarana, atau keringanan retribusi bagi individu atau lembaga yang berinovasi dan tertib dalam pengelolaan sampah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.