| Tentang | PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT |
| Nomor Lembaran Daerah (LD) | - |
| Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) | - |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Daerah |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT |
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2021 adalah regulasi yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai kebijakan yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan untuk menghadapi dinamika mobilitas serta perubahan pola hidup masyarakat yang berisiko terhadap penyebaran penyakit. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit secara terpadu dan merata.
Peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan atau ketetapan Bupati dalam kondisi wabah. Pelanggaran terhadap kewajiban protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pembubaran kegiatan tanpa ganti kerugian, hingga denda administratif paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dalam ketentuan khusus mengenai pidana, setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif namun tetap melanggar ketetapan Bupati dalam upaya mencegah penularan penyakit dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.