Peraturan Daerah Tahun 2021 Nomor 10

Tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Nomor Lembaran Daerah (LD) -
Nomor Tambahan Lembaran Daerah (TLD) -
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Daerah
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

Ringkasan Umum

Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2021 adalah regulasi yang ditetapkan untuk memberikan landasan hukum dalam upaya menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini hadir sebagai kebijakan yang terprogram, terencana, dan berkesinambungan untuk menghadapi dinamika mobilitas serta perubahan pola hidup masyarakat yang berisiko terhadap penyebaran penyakit. Status peraturan ini merupakan aturan baru yang menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam menyelenggarakan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit secara terpadu dan merata.

Poin-Poin Utama

  • Penyelenggaraan kesehatan mencakup empat upaya utama, yaitu promotif (peningkatan), preventif (pencegahan), kuratif (pengobatan), dan rehabilitatif (pemulihan).
  • Penyakit yang diatur diklasifikasikan menjadi Penyakit Menular (langsung maupun melalui vektor/binatang), Penyakit Tidak Menular (PTM), serta penyakit yang berpotensi menimbulkan Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB).
  • Pembentukan Tim atau Satuan Tugas (Satgas) yang bersifat kolektif mulai dari tingkat Kabupaten, Kapanewon (kecamatan), Kalurahan (desa), hingga tingkat Padukuhan dan Rukun Tangga (RT) untuk percepatan penanganan wabah.
  • Pemerintah Daerah diberikan kewenangan untuk melakukan Pembatasan Kegiatan Kemasyarakatan dalam rangka memutus mata rantai penularan penyakit menular.
  • Penyediaan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat yang terdampak secara ekonomi akibat adanya situasi wabah atau KLB.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Pelaksanaan protokol kesehatan menjadi prioritas utama bagi setiap individu, yang meliputi: kewajiban memakai masker, mencuci tangan dengan sabun atau handsanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mematuhi perintah karantina atau isolasi.
  2. Fokus pengendalian PTM dititikberatkan pada perubahan faktor risiko perilaku melalui perilaku CERDIK (Cek kesehatan secara berkala, Enyahkan asap rokok, Rajin aktivitas fisik, Diet sehat dan seimbang, Istirahat cukup, dan Kelola stres).
  3. Pemerintah Daerah wajib menyediakan sumber daya kesehatan yang meliputi pembiayaan, tenaga kesehatan, perbekalan kesehatan, serta fasilitas pelayanan kesehatan.
  4. Pendanaan kegiatan ini diprioritaskan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul atau sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan beberapa larangan dan konsekuensi hukum bagi pihak yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan atau ketetapan Bupati dalam kondisi wabah. Pelanggaran terhadap kewajiban protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pembubaran kegiatan tanpa ganti kerugian, hingga denda administratif paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Dalam ketentuan khusus mengenai pidana, setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif namun tetap melanggar ketetapan Bupati dalam upaya mencegah penularan penyakit dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda maksimal sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.