Ringkasan Umum
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2021 merupakan regulasi baru yang ditetapkan sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam melaksanakan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit secara terprogram dan berkesinambungan. Peraturan ini hadir untuk memberikan landasan hukum dalam menjaga, melindungi, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat di Kabupaten Bantul terhadap ancaman penyakit menular maupun tidak menular dengan mempertimbangkan mobilitas serta pola hidup masyarakat.
Poin-Poin Utama
- Penyelenggaraan mencakup Penyakit Menular (langsung maupun melalui vektor) dan Penyakit Tidak Menular (PTM).
- Upaya kesehatan dilaksanakan secara terpadu melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
- Pemerintah Daerah berwenang menetapkan status Wabah atau Kejadian Luar Biasa (KLB) serta menetapkan protokol kesehatan yang wajib diikuti oleh setiap orang.
- Pembentukan Tim/Satuan Tugas penanganan penyakit dilakukan secara berjenjang dari tingkat kabupaten, kapanewon (kecamatan), kalurahan (desa), hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Pelaksanaan protokol kesehatan wajib selama masa wabah meliputi: penggunaan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas, serta menaati perintah karantina atau isolasi.
- Penyediaan Jaring Pengaman Sosial bagi masyarakat yang terdampak ekonomi akibat wabah, yang dapat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT), bantuan pangan, maupun bantuan modal usaha.
- Prioritas pencegahan Penyakit Tidak Menular (PTM) dititikberatkan pada pengendalian faktor risiko perilaku seperti merokok, diet tidak sehat, dan kurang aktivitas fisik melalui deteksi dini.
- Pembiayaan penyelenggaraan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Setiap orang dilarang melanggar protokol kesehatan atau menghalangi petugas dalam melaksanakan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit.
- Pelanggaran terhadap protokol kesehatan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, paksaan pembubaran kegiatan tanpa ganti rugi, hingga denda administratif paling banyak Rp5.000.000,00.
- Terdapat ketentuan pidana berupa kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp50.000.000,00 bagi mereka yang tetap melanggar ketentuan setelah dikenakan sanksi administratif.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.