Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 500

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 500
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 500 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk periode hingga triwulan keempat tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja serta motivasi kerja bagi para pejabat dan pegawai yang bertugas mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi pendapatan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan daftar penerima serta besaran insentif yang diberikan atas upaya pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Bantul. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:

  • Pemberian insentif dilakukan secara proporsional kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pemungutan pajak.
  • Penerima insentif terbagi menjadi dua kelompok utama, yakni pimpinan daerah sebagai penanggung jawab kebijakan dan aparatur teknis di lembaga keuangan daerah.
  • Pelaksanaan teknis pembagian untuk staf internal akan didasarkan pada pengaturan lebih lanjut oleh kepala instansi terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah alokasi dana kompensasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Adapun rincian nominal insentif yang diberikan adalah sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah menerima sebesar Rp135.761.000,00.
  2. Wakil Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah menerima sebesar Rp130.228.000,00.
  3. Pejabat dan Pegawai pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul secara kolektif menerima sebesar Rp1.710.157.535,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam ketentuan khusus, diatur bahwa pembagian insentif bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah harus diatur lebih lanjut melalui keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul agar distribusi tepat sasaran. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD tahun 2021. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat untuk pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2021.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.