| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 500 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2021 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 500 Tahun 2021 yang mengatur mengenai pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk periode hingga triwulan keempat tahun 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja serta motivasi kerja bagi para pejabat dan pegawai yang bertugas mengelola pemungutan pajak daerah agar target realisasi pendapatan yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal.
Keputusan ini menetapkan daftar penerima serta besaran insentif yang diberikan atas upaya pemungutan pajak di wilayah Kabupaten Bantul. Beberapa poin mendasar yang diatur antara lain:
Fokus utama dari keputusan ini adalah alokasi dana kompensasi yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Adapun rincian nominal insentif yang diberikan adalah sebagai berikut:
Dalam ketentuan khusus, diatur bahwa pembagian insentif bagi pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah harus diatur lebih lanjut melalui keputusan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul agar distribusi tepat sasaran. Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini sepenuhnya dibebankan pada APBD tahun 2021. Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat untuk pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2021.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.