| Tentang | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 501 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 16 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2021 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 501 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian insentif pemungutan bagi para pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja bagi para pejabat atau pegawai dalam mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan hingga periode Triwulan Keempat Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur pembagian dana insentif secara proporsional kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemungutan pajak. Penerima insentif tersebut meliputi:
Besaran dana insentif yang dialokasikan dalam keputusan ini ditetapkan sebagai berikut:
Pemberian insentif untuk tingkat Kalurahan dikelompokkan ke dalam 6 kategori wilayah dengan nilai nominal yang bervariasi antara Rp120.113,00 hingga Rp600.230,00 per wilayah sesuai dengan lampiran peraturan.
Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2021. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.