Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 501

Tentang PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 501
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 16 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 16 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN SAMPAI DENGAN TRIWULAN KEEMPAT TAHUN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 501 Tahun 2021 merupakan peraturan yang menetapkan pemberian insentif pemungutan bagi para pengelola Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan kinerja dan motivasi kerja bagi para pejabat atau pegawai dalam mencapai target realisasi pajak daerah yang telah ditetapkan hingga periode Triwulan Keempat Tahun 2021.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mengatur pembagian dana insentif secara proporsional kepada pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pemungutan pajak. Penerima insentif tersebut meliputi:

  • Bupati dan Wakil Bupati Bantul selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah.
  • Pejabat dan pegawai pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bantul yang secara teknis melaksanakan pemungutan pajak.
  • Petugas pemungut PBB-P2 yang berada di tingkat Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran dana insentif yang dialokasikan dalam keputusan ini ditetapkan sebagai berikut:

  1. Bupati Bantul: Rp26.913.000,00 (dua puluh enam juta sembilan ratus tiga belas ribu rupiah).
  2. Wakil Bupati Bantul: Rp25.817.000,00 (dua puluh lima juta delapan ratus tujuh belas ribu rupiah).
  3. Pejabat dan Pegawai BKAD: Rp319.442.105,00 (tiga ratus sembilan belas juta empat ratus empat puluh dua ribu seratus lima rupiah).
  4. Pemungut Tingkat Kalurahan: Rp19.588.061,00 (sembilan belas juta lima ratus delapan puluh delapan ribu enam puluh satu rupiah).

Pemberian insentif untuk tingkat Kalurahan dikelompokkan ke dalam 6 kategori wilayah dengan nilai nominal yang bervariasi antara Rp120.113,00 hingga Rp600.230,00 per wilayah sesuai dengan lampiran peraturan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam dokumen ini adalah:

  • Seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dari keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Teknis pembagian insentif bagi internal pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah akan diatur lebih lanjut melalui kebijakan Kepala Badan terkait.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 16 Desember 2021. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.