Peraturan Bupati Tahun 2018 Nomor 25

Tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 25
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 Januari 2018
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2018
Merubah:

  • -
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menyempurnakan sistem pengelolaan jasa manajemen pada sistem remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan tata kelola rumah sakit.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini memberikan pembaruan pada beberapa definisi teknis dan struktur remunerasi, antara lain:

  • Sistem Remunerasi didefinisikan sebagai sistem pengupahan komprehensif yang terdiri atas insentif, reward, dan tunjangan.
  • Pembagian Insentif Langsung diberikan kepada individu atau kelompok sesuai proporsi jasa pelayanan, sedangkan Insentif Tidak Langsung diberikan kepada seluruh pegawai berdasarkan indeks dari pos remunerasi.
  • Penegasan mengenai status Dokter Tamu dan Konsultan yang meskipun bukan pegawai tetap, diperkenankan melakukan tindakan medis dan menerima jasa langsung.
  • Pengaturan mengenai Tindakan Kolaborasi dan Tindakan Pendelegasian sebagai dasar pembagian jasa pelayanan antar tenaga medis.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama peraturan ini adalah mengatur persentase pembagian Jasa Manajemen sebagai berikut:

  1. Alokasi untuk Pejabat Pengelola ditetapkan sebesar 35% (tiga puluh lima persen).
  2. Alokasi untuk Manajerial ditetapkan sebesar 55% (lima puluh lima persen).
  3. Alokasi untuk Dana Reward ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).

Selain itu, terdapat pembagian internal bagi Pejabat Pengelola berdasarkan status kepegawaian Direktur. Jika Direktur adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka ia menerima 70%, sementara jika Non-PNS, Direktur menerima 65% dengan sisa alokasi didistribusikan kepada para Wakil Direktur.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini menetapkan bahwa besaran insentif merupakan tambahan pendapatan yang wajib disesuaikan dengan kinerja (performance-based) pegawai yang bersangkutan. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman resmi dalam pendistribusian jasa layanan di lingkungan RSUD Panembahan Senopati.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.

.