| Tentang | PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Rumah Sakit Umum Daerah |
| Nomor Peraturan | 25 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 Januari 2018 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 19 Januari 2018
Merubah:
|
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KELIMA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG SISTEM REMUNERASI PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini adalah Peraturan Bupati Bantul Nomor 25 Tahun 2018 yang merupakan perubahan kelima atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 22 Tahun 2011. Peraturan ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk menyempurnakan sistem pengelolaan jasa manajemen pada sistem remunerasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan tata kelola rumah sakit.
Peraturan ini memberikan pembaruan pada beberapa definisi teknis dan struktur remunerasi, antara lain:
Fokus utama peraturan ini adalah mengatur persentase pembagian Jasa Manajemen sebagai berikut:
Selain itu, terdapat pembagian internal bagi Pejabat Pengelola berdasarkan status kepegawaian Direktur. Jika Direktur adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), maka ia menerima 70%, sementara jika Non-PNS, Direktur menerima 65% dengan sisa alokasi didistribusikan kepada para Wakil Direktur.
Peraturan ini menetapkan bahwa besaran insentif merupakan tambahan pendapatan yang wajib disesuaikan dengan kinerja (performance-based) pegawai yang bersangkutan. Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal diundangkan dan menjadi pedoman resmi dalam pendistribusian jasa layanan di lingkungan RSUD Panembahan Senopati.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 Januari 2018 oleh Bupati Bantul, Suharsono.
.