Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 8

Tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 8
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 8/Instr/2022 yang menetapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY untuk mengendalikan penyebaran Covid-19, khususnya varian Omicron. Peraturan ini berlaku efektif mulai tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022 dengan jangkauan pengawasan hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembagian beban kerja dan kapasitas operasional pada berbagai sektor untuk menekan mobilitas masyarakat. Beberapa aturan teknis yang ditetapkan antara lain:

  1. Pelaksanaan kerja sektor non-esensial dibatasi maksimal 25% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin lengkap.
  2. Sektor esensial seperti perbankan dan keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas 25% hingga 50% staf.
  3. Industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi 100% staf pada fasilitas produksi dengan pembagian shift maksimal 75% di masing-masing fasilitas.
  4. Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh sesuai Keputusan Bersama 4 Menteri.
  5. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan logistik diizinkan beroperasi 100% staf dengan protokol kesehatan ketat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan penggunaan teknologi digital dan penguatan posko tingkat lokal dalam pelaksanaan kebijakan ini:

  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining semua pegawai dan pengunjung di area publik, perkantoran, dan tempat wisata.
  • Pasar Rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan dibatasi kapasitasnya maksimal 60% dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
  • Restoran, kafe, dan warung makan diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas 60% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  • Pendanaan operasional posko tingkat kalurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD jika diperlukan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat aturan khusus terkait aktivitas sosial dan sanksi bagi pelanggar ketentuan sebagai berikut:

  • Acara resepsi pernikahan dibatasi maksimal 25% kapasitas dan dilarang menyajikan makanan di tempat (makanan harus dibawa pulang dalam kemasan kotak).
  • Kegiatan di tempat ibadah dibatasi maksimal 50% dari total kapasitas ruangan.
  • Anak di bawah usia 12 tahun yang mengunjungi tempat wisata wajib menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).
  • Penggunaan faceshield tanpa disertai masker tetap tidak diizinkan.
  • Pelanggaran terhadap instruksi ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP Pasal 212 sampai 218, UU Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.