Ringkasan Umum
Instruksi Bupati Bantul Nomor 8/Instr/2022 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Dokumen ini menetapkan pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 sebagai tindak lanjut atas Instruksi Menteri Dalam Negeri dan Instruksi Gubernur DIY. Aturan ini berlaku efektif mulai tanggal 22 Februari 2022 hingga 28 Februari 2022 dan mencakup seluruh wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).
Poin-Poin Utama
- Pembentukan dan penguatan fungsi Posko Tingkat Kalurahan yang memiliki peran dalam pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung penanganan pandemi secara mikro.
- Penerapan skrining wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di perkantoran, fasilitas publik, tempat wisata, dan pusat perbelanjaan.
- Pengaturan sistem kerja Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH) yang bervariasi tergantung pada klasifikasi sektor usaha (non-esensial, esensial, atau kritikal).
- Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh sesuai keputusan bersama menteri terkait.
Prioritas & Ketentuan Teknis
- Sektor non-esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 25% WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi lengkap.
- Sektor esensial seperti perbankan dan keuangan diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan fisik dan 25% untuk administrasi perkantoran.
- Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan penanganan bencana diperbolehkan beroperasi hingga 100% staf dengan protokol kesehatan ketat.
- Pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%.
- Kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum dibatasi maksimal 50% dari kapasitas ruangan.
- Resepsi pernikahan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 25% dari kapasitas ruangan.
Larangan & Ketentuan Khusus
- Dilarang menyajikan makanan secara prasmanan pada acara pertemuan atau resepsi pernikahan; makanan harus disediakan dalam kemasan kotak (box).
- Pegawai yang sedang melaksanakan Work From Home dilarang melakukan mobilitas atau perjalanan ke wilayah lain.
- Penggunaan faceshield wajib dibarengi dengan masker; penggunaan faceshield saja tanpa masker tidak diizinkan.
- Anak di bawah usia 12 tahun yang mengunjungi tempat wisata atau fasilitas umum wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi atau hasil tes negatif sesuai ketentuan.
- Setiap pelanggaran terhadap instruksi ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan peraturan hukum pidana lainnya yang berlaku.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.