Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 465

Tentang PERPANJANGAN KESEMBILANBELAS STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 465
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KESEMBILANBELAS STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 465 Tahun 2021 merupakan kebijakan hukum mengenai perpanjangan kesembilanbelas status tanggap darurat bencana nonalam akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Peraturan ini ditetapkan karena penularan virus masih terus terjadi dan menimbulkan korban jiwa serta dampak negatif yang luas pada sektor sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat beberapa poin mendasar terkait kelanjutan penanganan pandemi di tingkat daerah, antara lain:

  • Menetapkan bahwa status tanggap darurat memerlukan langkah penanganan yang cepat, tepat, fokus, dan terpadu.
  • Menegaskan pentingnya sinergi antarperangkat daerah dan lembaga terkait secara berkelanjutan dalam menghadapi situasi darurat.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi keberlanjutan operasional penanggulangan bencana setelah berakhirnya masa perpanjangan kedelapanbelas.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari keputusan ini adalah kepastian jangka waktu pelaksanaan dan pembagian tugas teknis sebagai berikut:

  1. Masa perpanjangan status tanggap darurat ditetapkan berlaku mulai tanggal 1 Desember 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.
  2. Masa berlaku status tanggap darurat ini dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi dan perkembangan situasi pandemi di lapangan.
  3. Menginstruksikan kepada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bantul untuk mengambil langkah-langkah darurat yang diperlukan dalam mencegah dan menangani dampak buruk wabah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memberikan mandat khusus terkait tindakan yang harus dan dapat dilakukan selama masa tanggap darurat, yaitu:

  • Pelaksanaan kegiatan penyelamatan, evakuasi, isolasi, serta perlindungan dan pengurusan terhadap korban COVID-19.
  • Kewajiban melakukan upaya pemulihan terhadap dampak yang ditimbulkan oleh bencana nonalam tersebut.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada pihak terkait mulai dari tingkat Gubernur, Ketua DPRD, hingga tingkat Panewu dan Lurah di seluruh Kabupaten Bantul untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan pada tanggal 30 November 2021 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.