| Tentang | PERPANJANGAN KEDUA PULUH SATU STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 64 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERPANJANGAN KEDUA PULUH SATU STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL |
Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2022 yang mengatur tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan kelanjutan dari keputusan sebelumnya guna mempercepat penanganan pandemi yang masih berisiko menimbulkan korban jiwa serta berdampak negatif pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.
Keputusan ini mewajibkan adanya koordinasi yang ketat di mana seluruh perangkat daerah harus mendukung tindakan teknis yang diambil oleh Satuan Tugas. Salinan keputusan ini disampaikan kepada jajaran pimpinan mulai dari tingkat Gubernur hingga Lurah untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan seragam di seluruh tingkatan pemerintahan. Ketentuan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.