Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 64

Tentang PERPANJANGAN KEDUA PULUH SATU STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 64
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERPANJANGAN KEDUA PULUH SATU STATUS TANGGAP DARURAT BENCANA CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Peraturan ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 64 Tahun 2022 yang mengatur tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam akibat wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Bantul. Dokumen ini merupakan kelanjutan dari keputusan sebelumnya guna mempercepat penanganan pandemi yang masih berisiko menimbulkan korban jiwa serta berdampak negatif pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut.

Poin-Poin Utama

  1. Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana Covid-19 untuk yang ke-21 (dua puluh satu) kalinya.
  2. Jangka waktu perpanjangan ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 28 Februari 2022.
  3. Status tanggap darurat ini bersifat fleksibel dan dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kondisi serta perkembangan situasi pandemi di lapangan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  • Memberikan mandat penuh kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bantul untuk mengambil langkah-langkah darurat yang cepat, tepat, dan terpadu.
  • Prioritas tindakan meliputi kegiatan penyelamatan, evakuasi, isolasi, perlindungan, dan pengurusan para korban terdampak.
  • Pelaksanaan langkah kedaruratan harus dilakukan melalui sinergi antarperangkat daerah dan lembaga terkait secara berkelanjutan.
  • Fokus utama juga mencakup upaya pemulihan guna meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan oleh penyebaran virus terhadap masyarakat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan ini mewajibkan adanya koordinasi yang ketat di mana seluruh perangkat daerah harus mendukung tindakan teknis yang diambil oleh Satuan Tugas. Salinan keputusan ini disampaikan kepada jajaran pimpinan mulai dari tingkat Gubernur hingga Lurah untuk memastikan pelaksanaan aturan berjalan seragam di seluruh tingkatan pemerintahan. Ketentuan ini secara resmi mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2022.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.