Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 1

Tentang BESARAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KAPANEWON SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN PAJAK 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 1
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BESARAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI WILAYAH KAPANEWON SE-KABUPATEN BANTUL TAHUN PAJAK 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2022 yang menetapkan besaran Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar hukum pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat rutin tahunan yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan untuk tahun pajak 2022.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan NJOP dilakukan untuk seluruh wilayah Kapanewon (kecamatan) yang berada di bawah administrasi Kabupaten Bantul.
  • Besaran NJOP yang ditetapkan mencakup objek pajak berupa bumi (tanah) dan bangunan.
  • Keputusan ini disusun dengan mempertimbangkan berbagai regulasi nasional termasuk Undang-Undang Cipta Kerja dan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menentukan nilai pajak yang harus dibayar oleh masyarakat, pemerintah menggunakan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Besaran NJOP bumi dan bangunan untuk setiap wilayah Kapanewon ditetapkan secara spesifik sebagaimana tercantum dalam Lampiran I.
  2. Penghitungan NJOP untuk bangunan didasarkan pada Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Massal.
  3. Penghitungan NJOP untuk bangunan tertentu dapat menggunakan Daftar Biaya Komponen Bangunan (DBKB) Individual sebagaimana diatur dalam Lampiran II.

Larangan & Ketentuan Khusus

Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ketentuan teknis mengenai klasifikasi dan besaran nilai di masing-masing wilayah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini. Masyarakat atau wajib pajak diharapkan merujuk pada lampiran resmi untuk mengetahui detail nilai properti mereka masing-masing pada tahun berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.