| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani penyewaan aset milik pemerintah daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang belum terpakai secara maksimal agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022.
Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim yang dibagi menjadi dua tingkatan utama, yaitu:
Cakupan kerja tim meliputi seluruh barang milik daerah yang secara fungsional sedang tidak digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah sehingga layak untuk disewakan kepada pihak ketiga atau pihak lain yang berminat.
Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan mengikuti urutan langkah kerja teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini adalah:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.