Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 41

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menangani penyewaan aset milik pemerintah daerah. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan Barang Milik Daerah yang belum terpakai secara maksimal agar dapat memberikan kontribusi nyata dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur pembentukan struktur tim yang dibagi menjadi dua tingkatan utama, yaitu:

  • Tim Pengarah: Dipimpin langsung oleh Bupati dan Wakil Bupati Bantul untuk memberikan arahan kebijakan makro.
  • Tim Teknis: Diisi oleh jajaran birokrasi mulai dari Sekretaris Daerah hingga kepala bidang aset yang bertugas menjalankan fungsi operasional di lapangan.

Cakupan kerja tim meliputi seluruh barang milik daerah yang secara fungsional sedang tidak digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah sehingga layak untuk disewakan kepada pihak ketiga atau pihak lain yang berminat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, tim diwajibkan mengikuti urutan langkah kerja teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan administrasi lengkap terkait dokumen Barang Milik Daerah yang akan disewakan.
  2. Pelaksanaan negosiasi harga dengan pihak penyewa yang wajib berpedoman pada nilai taksiran harga yang telah dibuat oleh tim penilai.
  3. Penyusunan konsep perjanjian sewa atau draf kontrak kerja sama penyewaan.
  4. Melakukan koordinasi lintas sektoral dengan instansi terkait untuk memastikan legalitas dan ketepatan sasaran.
  5. Penyampaian laporan hasil pelaksanaan tugas secara formal kepada Bupati Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam keputusan ini adalah:

  • Tim Penyewaan Barang Milik Daerah bertanggung jawab penuh kepada Bupati Bantul atas seluruh rangkaian kegiatan yang dilaksanakan.
  • Seluruh pendanaan atau biaya yang muncul akibat pelaksanaan tugas tim ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan dan bersifat mengikat bagi seluruh personel yang tercantum dalam lampiran keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.