Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 41

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 41
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2022 merupakan landasan hukum bagi pembentukan tim kerja yang bertugas mengelola penyewaan aset daerah selama tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah guna memberikan kontribusi tambahan bagi peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas-tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh tim penyewaan, antara lain:

  • Penyusunan Administrasi: Menyiapkan seluruh dokumen administratif terkait barang daerah yang akan disewakan, khususnya aset yang tidak sedang digunakan untuk kepentingan dinas.
  • Negosiasi Harga: Melaksanakan proses tawar-menawar dengan pihak penyewa berdasarkan nilai taksiran harga yang telah dikeluarkan oleh tim penilai.
  • Penyusunan Kontrak: Merancang konsep perjanjian sewa yang mencakup aspek legalitas antara pemerintah daerah dan pihak penyewa.
  • Pelaporan: Mendokumentasikan dan melaporkan seluruh hasil kegiatan penyewaan secara langsung kepada pimpinan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa prioritas dan mekanisme teknis yang wajib diikuti oleh tim:

  1. Objek utama penyewaan adalah barang milik daerah yang tidak digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah.
  2. Seluruh operasional dan biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  3. Susunan personalia tim terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni Tim Pengarah yang dipimpin oleh Bupati dan Wakil Bupati, serta Tim Teknis yang diisi oleh pejabat dari badan keuangan, aset, pertanahan, dan hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan aturan ini:

  • Dalam menjalankan fungsinya, tim dilarang bertindak secara mandiri tanpa koordinasi dan wajib memberikan pertanggungjawaban penuh kepada Bupati Bantul.
  • Proses negosiasi tidak boleh dilakukan secara sembarangan dan harus tetap berpijak pada standar harga penilaian yang sah untuk menjaga transparansi keuangan negara.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.