| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 41 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 13 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENYEWAAN BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 41 Tahun 2022 merupakan landasan hukum bagi pembentukan tim kerja yang bertugas mengelola penyewaan aset daerah selama tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah strategis untuk melakukan optimalisasi pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) melalui kerja sama dengan pihak ketiga. Tujuan akhir dari kebijakan ini adalah guna memberikan kontribusi tambahan bagi peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Bantul.
Keputusan ini merinci tugas-tugas pokok yang harus dilaksanakan oleh tim penyewaan, antara lain:
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa prioritas dan mekanisme teknis yang wajib diikuti oleh tim:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan aturan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.