| Tentang | PEMBENTUKAN TIM MEDIATOR KORBAN KEKERASAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana |
| Nomor Peraturan | 43 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 14 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM MEDIATOR KORBAN KEKERASAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Mediator Korban Kekerasan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk menangani kasus sengketa yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan melalui jalur mediasi yang formal dan terstruktur di wilayah Kabupaten Bantul.
Tim Mediator memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik dengan tugas-tugas teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan kegiatan tim ini diprioritaskan pada efektivitas penanganan kasus dengan dukungan pendanaan dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Adapun ketentuan mengenai honorarium bulanan bagi personel tim adalah sebagai berikut:
Dalam menjalankan tugasnya, Tim Mediator Korban Kekerasan UPTD PPA wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada anggaran daerah yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan susunan personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.