Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 43

Tentang PEMBENTUKAN TIM MEDIATOR KORBAN KEKERASAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
Nomor Peraturan 43
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM MEDIATOR KORBAN KEKERASAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 43 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Mediator Korban Kekerasan pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan hukum untuk menangani kasus sengketa yang melibatkan perempuan dan anak sebagai korban kekerasan melalui jalur mediasi yang formal dan terstruktur di wilayah Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Tim Mediator memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik dengan tugas-tugas teknis sebagai berikut:

  • Mempersiapkan usulan jadwal mediasi bagi para pihak yang bersengketa.
  • Melakukan identifikasi dan menyampaikan permasalahan serta harapan dari satu pihak ke pihak lainnya.
  • Mendorong partisipasi aktif para pihak dalam proses pencarian solusi.
  • Mengarahkan para pihak untuk mencapai kesepakatan atau penyelesaian terbaik atas kasus yang dihadapi.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan kegiatan tim ini diprioritaskan pada efektivitas penanganan kasus dengan dukungan pendanaan dari APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Adapun ketentuan mengenai honorarium bulanan bagi personel tim adalah sebagai berikut:

  1. Ketua Tim: Menerima honorarium sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan.
  2. Anggota Tim: Terdiri dari dua orang anggota yang masing-masing menerima Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan.
  3. Total Anggaran: Total alokasi honorarium untuk tim ini adalah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam menjalankan tugasnya, Tim Mediator Korban Kekerasan UPTD PPA wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul. Segala biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada anggaran daerah yang telah ditetapkan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan susunan personalia yang tercantum dalam lampiran merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.