| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENILAI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2022 mengenai pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin terciptanya tertib administrasi dan penatausahaan aset daerah, terutama dalam memberikan kepastian nilai terhadap Barang Milik Daerah yang nilai perolehannya belum diketahui atau belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan ini menetapkan rincian tugas pokok dan fungsi dari tim penilai yang telah dibentuk, yang meliputi beberapa poin teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan operasional tim penilai diatur dengan pembagian struktur dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan dan tanggung jawab tim sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.