| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENILAI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 26 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 04 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENILAI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2022 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mewujudkan tertib administrasi dan penggunaan Barang Milik Daerah yang lebih akuntabel. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penilaian terhadap aset atau barang milik daerah yang hingga saat ini belum diketahui nilai perolehannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dokumen ini menetapkan pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:
Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada validasi nilai aset dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini, di antaranya:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.