Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 26

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENILAI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2022 merupakan peraturan yang diterbitkan untuk mewujudkan tertib administrasi dan penggunaan Barang Milik Daerah yang lebih akuntabel. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk membentuk tim khusus yang bertugas melakukan penilaian terhadap aset atau barang milik daerah yang hingga saat ini belum diketahui nilai perolehannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini menetapkan pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan susunan keanggotaan tim yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis.
  • Pemberian wewenang kepada tim untuk melakukan assessment atau penilaian mandiri terhadap aset daerah.
  • Kewajiban tim untuk mendokumentasikan hasil kerja dalam bentuk laporan resmi hasil penilaian.
  • Penyampaian hasil penilaian secara berkala kepada Pengelola Barang dan Pengguna Barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim ini difokuskan pada validasi nilai aset dengan urutan prioritas kerja sebagai berikut:

  1. Melakukan penilaian mendalam terhadap Barang Milik Daerah yang tidak memiliki data nilai perolehan asli.
  2. Menyusun laporan hasil penilaian sebagai dasar hukum pencatatan aset daerah.
  3. Pertanggungjawaban hasil kerja tim dilakukan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  4. Seluruh biaya operasional dan honorarium yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam keputusan ini, di antaranya:

  • Tim dilarang melakukan penilaian tanpa dasar hukum atau di luar lingkup Barang Milik Daerah yang telah ditentukan.
  • Keputusan ini memiliki sifat retroaktif atau berdaya laku surut, di mana peraturan ini dinyatakan berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2022.
  • Struktur tim melibatkan berbagai lintas instansi, mulai dari unsur pimpinan daerah hingga pejabat teknis di bidang pertanahan, hukum, dan perhubungan untuk menjaga objektivitas penilaian.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.