Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 26

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENILAI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 26
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 04 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 04 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENILAI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 26 Tahun 2022 mengenai pembentukan Tim Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Tujuan utama dari penetapan peraturan ini adalah untuk menjamin terciptanya tertib administrasi dan penatausahaan aset daerah, terutama dalam memberikan kepastian nilai terhadap Barang Milik Daerah yang nilai perolehannya belum diketahui atau belum tercatat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan rincian tugas pokok dan fungsi dari tim penilai yang telah dibentuk, yang meliputi beberapa poin teknis sebagai berikut:

  • Melakukan kegiatan penilaian (valuation) terhadap aset atau Barang Milik Daerah milik Pemerintah Kabupaten Bantul yang belum memiliki nilai perolehan pasti.
  • Menyusun dan membuat laporan hasil penilaian secara tertulis dan formal atas aset-aset yang telah diperiksa.
  • Menyampaikan hasil kerja berupa nilai aset tersebut kepada pihak Pengelola Barang dan Pengguna Barang sebagai dasar pencatatan akuntansi pemerintah daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan operasional tim penilai diatur dengan pembagian struktur dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Pembentukan Tim Pengarah yang terdiri dari unsur pimpinan daerah (Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah) serta Tim Teknis yang diisi oleh pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) serta instansi terkait lainnya.
  2. Keanggotaan tim melibatkan lintas sektor, termasuk Bagian Hukum, Dinas Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, hingga Dinas Perhubungan untuk memastikan validitas penilaian aset di berbagai bidang.
  3. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai masa pemberlakuan dan tanggung jawab tim sebagai berikut:

  • Keputusan ini memiliki sifat berdaya laku surut, di mana peraturan berlaku secara efektif sejak tanggal 2 Januari 2022 meskipun baru ditetapkan beberapa hari setelahnya.
  • Dalam menjalankan seluruh tugasnya, Tim Penilai diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Penilaian harus dilakukan secara objektif mengacu pada pedoman teknis pengelolaan Barang Milik Daerah agar tidak terjadi kesalahan dalam pencatatan kekayaan daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 4 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.