Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 504

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG KEPADA KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 504
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 20 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 20 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG KEPADA KELOMPOK TANI DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 504 Tahun 2021 yang menetapkan daftar penerima serta besaran nilai bantuan hibah barang untuk kelompok tani di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mendukung kegiatan di sektor pertanian guna meningkatkan taraf kesejahteraan petani. Kebijakan ini merupakan penetapan alokasi bantuan baru yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mengenai distribusi sarana prasarana pertanian dengan poin-poin mendasar sebagai berikut:

  • Penetapan identitas lengkap penerima hibah yang mencakup nama kelompok tani, alamat lokasi, hingga nama penanggung jawab masing-masing kelompok.
  • Pendelegasian wewenang kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul untuk menandatangani dokumen perjanjian dengan pihak penerima.
  • Keputusan ini menjadi landasan hukum bagi penggunaan dana belanja hibah barang agar sejalan dengan tujuan pemberian hibah daerah yang akuntabel.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pemberian bantuan ini difokuskan pada pengadaan alat mesin pertanian dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Prioritas barang yang dihibahkan terdiri dari Alat Perajang Tembakau dan Cultivator (alat pengolah tanah).
  2. Besaran nilai hibah untuk satu unit Alat Perajang Tembakau ditetapkan sebesar Rp8.240.000,00.
  3. Besaran nilai hibah untuk satu unit Cultivator ditetapkan sebesar Rp21.500.000,00.
  4. Terdapat 8 Kelompok Tani yang tercantum dalam daftar penerima, di antaranya berlokasi di wilayah Piyungan, Pleret, Imogiri, dan Dlingo.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat mekanisme administratif ketat yang harus dipenuhi dalam proses penyaluran bantuan ini:

  • Hibah barang tidak dapat diberikan secara langsung sebelum pihak Dinas Pertanian dan perwakilan Kelompok Tani menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Seluruh biaya yang timbul dalam penetapan keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi terkait seperti Gubernur DIY, DPRD, dan Inspektorat Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 20 Desember 2021 dan ditandatangani oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.