Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 428

Tentang DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG KEPADA KELOMPOK TERNAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kelautan dan Perikanan
Nomor Peraturan 428
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 08 November 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG KEPADA KELOMPOK TERNAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati ini menetapkan daftar penerima serta besaran nilai bantuan hibah barang yang dialokasikan untuk berbagai kelompok ternak di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan peternakan serta meningkatkan kesejahteraan para peternak melalui pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Status peraturan ini merupakan penetapan teknis atas alokasi belanja bantuan hibah barang yang telah direncanakan dalam tahun anggaran berjalan.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini memuat daftar inventaris penerima hibah yang mencakup nama kelompok, alamat, nama penanggung jawab, jenis barang, hingga nilai nominal barang tersebut. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:

  • Penetapan secara resmi daftar kelompok ternak yang berhak menerima hibah barang sesuai dengan lampiran keputusan.
  • Pendelegasian wewenang penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) kepada Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Kabupaten Bantul.
  • Kepastian hukum mengenai penyaluran bantuan yang harus sejalan dengan tujuan pemberian hibah di bidang peternakan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan hibah ini difokuskan pada pengadaan sarana dan prasarana fisik yang mendukung produktivitas kelompok ternak. Berikut adalah rincian prioritas dan nilai teknis yang diatur:

  1. Pengadaan unit mesin pencacah rumput (chopper) dengan nilai per unit berkisar antara Rp8.900.000,00 hingga Rp9.350.000,00.
  2. Pengadaan Power Thresher Multiguna dengan nilai bantuan sebesar Rp24.150.000,00 untuk kelompok tani tertentu.
  3. Pemberian paket perlengkapan pendukung (alas korea, terpal, tiang besi penyangga, patok, dan tali tampar) dengan nilai bantuan sebesar Rp4.855.158,00 per kelompok.
  4. Terdapat total 81 kelompok penerima yang tersebar di berbagai kapanewon di Kabupaten Bantul.
  5. Seluruh pembiayaan dibebankan pada APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dalam proses penyaluran dan pemanfaatan hibah, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:

  • Hibah barang dilarang diberikan atau diserahterimakan sebelum pihak penerima dan Kepala Dinas terkait menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
  • Barang hibah harus digunakan sesuai peruntukannya dan menjadi obyek pemantauan serta evaluasi oleh instansi teknis terkait.
  • Penerima hibah wajib mempertanggungjawabkan penggunaan barang tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pemberian dan pertanggungjawaban belanja hibah.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk menjamin akuntabilitas.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.