| Tentang | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG KEPADA KELOMPOK TERNAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kelautan dan Perikanan |
| Nomor Peraturan | 428 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 08 November 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 08 November 2021 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | DAFTAR PENERIMA DAN BESARAN PENERIMAAN HIBAH BARANG KEPADA KELOMPOK TERNAK DI KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2021 |
Keputusan Bupati ini menetapkan daftar penerima serta besaran nilai bantuan hibah barang yang dialokasikan untuk berbagai kelompok ternak di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan peternakan serta meningkatkan kesejahteraan para peternak melalui pemanfaatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2021. Status peraturan ini merupakan penetapan teknis atas alokasi belanja bantuan hibah barang yang telah direncanakan dalam tahun anggaran berjalan.
Dokumen ini memuat daftar inventaris penerima hibah yang mencakup nama kelompok, alamat, nama penanggung jawab, jenis barang, hingga nilai nominal barang tersebut. Poin-poin fundamental dalam keputusan ini meliputi:
Pelaksanaan hibah ini difokuskan pada pengadaan sarana dan prasarana fisik yang mendukung produktivitas kelompok ternak. Berikut adalah rincian prioritas dan nilai teknis yang diatur:
Dalam proses penyaluran dan pemanfaatan hibah, terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 8 November 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.