Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 39

Tentang PEMBENTUKAN PANITIA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DIREKTUR UTAMA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL (PERSERODA
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Administrasi Perekonomian
Nomor Peraturan 39
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN PANITIA DAN SEKRETARIAT PANITIA SELEKSI CALON DIREKTUR UTAMA PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK BANTUL (PERSERODA

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 39 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan Panitia dan Sekretariat Panitia Seleksi Calon Direktur Utama PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Bantul (Perseroda). Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah administratif untuk mempersiapkan pergantian pimpinan sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Direktur Utama, guna menjamin proses seleksi yang profesional, berdedikasi, dan loyal terhadap perusahaan daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan personalia dan tugas pokok bagi tim seleksi dengan poin-poin utama sebagai berikut:

  • Pembentukan Panitia Seleksi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dan beranggotakan unsur pemerintah daerah, komisaris independen, akademisi, serta asosiasi perbankan (PERBARINDO dan PERBAMIDA).
  • Pembentukan Sekretariat Panitia Seleksi yang bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis selama proses seleksi berlangsung.
  • Penetapan masa berlaku keputusan yang dimulai sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal tahun anggaran 2022.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Panitia Seleksi memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tahapan seleksi secara sistematis dengan urutan sebagai berikut:

  1. Menyusun jadwal pelaksanaan dan melakukan penjaringan bakal calon.
  2. Menunjuk Lembaga Profesional eksternal untuk melaksanakan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
  3. Menentukan formulasi penilaian dan menyelenggarakan tes wawancara penyampaian visi dan misi.
  4. Menetapkan hasil penilaian dan mengusulkan calon terpilih kepada Bupati Bantul selaku pemegang saham.
  5. Mengawal proses tindak lanjut uji kelayakan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai regulasi perbankan yang berlaku.
  6. Melaporkan seluruh hasil kegiatan kepada pemberi mandat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan keputusan ini:

  • Seluruh biaya yang timbul dari proses seleksi ini tidak dibebankan pada APBD, melainkan dibebankan pada anggaran internal PT. BPR Bank Bantul (Perseroda) Tahun Anggaran 2022.
  • Sekretariat diwajibkan untuk mempublikasikan setiap tahapan pelaksanaan kegiatan guna menjaga transparansi proses seleksi.
  • Panitia dan Sekretariat wajib bekerja sesuai dengan pembagian tugas yang telah ditetapkan dalam lampiran keputusan ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.