Keputusan Sekda Tahun 2022 Nomor 11

Tentang PENUNJUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA BAGIAN UMUM DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Pengadaan Barang dan Jasa
Nomor Peraturan 11
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Sekda
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA BAGIAN UMUM DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11/Kept/Sekda/2022 merupakan regulasi penetapan pejabat yang bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan personel (beschikking) yang menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen khusus untuk Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah guna mengelola tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini secara resmi menunjuk Reni Mariastuti, S.H., M.Hum sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK memiliki wewenang penuh dalam siklus pengadaan, yang meliputi:

  • Menetapkan perencanaan pengadaan serta Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan spesifikasi teknis.
  • Menyusun rancangan kontrak dan menetapkan Harga Perkiraan Sementara (HPS).
  • Melakukan penunjukan penyedia barang/jasa serta menandatangani perjanjian/kontrak.
  • Mengendalikan pelaksanaan kontrak dan melakukan penilaian terhadap kinerja penyedia.
  • Menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

PPK diberikan mandat untuk mengelola anggaran yang diprioritaskan pada 23 kategori pekerjaan operasional, dengan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Melaksanakan mekanisme e-purchasing untuk menilai pengadaan dengan nilai paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
  2. Mengelola penyediaan jasa pelayanan perkantoran, peralatan kantor, dan perlengkapan lainnya.
  3. Memastikan pemeliharaan rutin terhadap aset daerah, termasuk gedung kantor dan kendaraan dinas/operasional.
  4. Mengatur belanja kebutuhan rutin seperti Bahan Bakar Minyak (BBM), langganan jurnal/surat kabar, serta pengadaan pakaian dinas/adat.
  5. Menyerahkan hasil pekerjaan kepada Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang dibuktikan dengan Berita Acara Penyerahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat batasan dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan oleh pejabat yang ditunjuk:

  • Pejabat dilarang melakukan tindakan atau mengambil keputusan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja melampaui batas pagu yang telah ditetapkan.
  • PPK wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran dalam setiap tahapan pelaksanaan tugasnya.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah sejak tanggal ditetapkan dan berlaku selama tahun anggaran berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2022 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.