| Tentang | PENUNJUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA BAGIAN UMUM DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Pengadaan Barang dan Jasa |
| Nomor Peraturan | 11 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Sekda |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN PADA BAGIAN UMUM DAN PROTOKOL SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul Nomor 11/Kept/Sekda/2022 merupakan regulasi penetapan pejabat yang bertujuan untuk menjamin kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bersifat penetapan personel (beschikking) yang menunjuk Pejabat Pembuat Komitmen khusus untuk Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah guna mengelola tahun anggaran 2022.
Dokumen ini secara resmi menunjuk Reni Mariastuti, S.H., M.Hum sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). PPK memiliki wewenang penuh dalam siklus pengadaan, yang meliputi:
PPK diberikan mandat untuk mengelola anggaran yang diprioritaskan pada 23 kategori pekerjaan operasional, dengan ketentuan teknis sebagai berikut:
Terdapat batasan dan aturan peralihan penting yang harus diperhatikan oleh pejabat yang ditunjuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2022 oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Helmi Jamharis.
.