Instruksi Bupati Tahun 1986 Nomor 13

Tentang Sumbangan Biaya Persiapan / Pengiriman Kontingen Sedratari Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
T.E.U Badan/Pengarang -
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 00 - 0000
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword -

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1986 yang mengatur tentang permohonan sumbangan biaya untuk persiapan dan pengiriman kontingen Sendratari (Seni Drama dan Tari) dari Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah mobilisasi dana guna mendukung partisipasi daerah dalam ajang Festival Sendratari antar Kabupaten/Kotamadya se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1986.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Lurah atau Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Mengingat besarnya kebutuhan biaya untuk pengiriman kontingen, Pemerintah Daerah mewajibkan adanya partisipasi aktif dari seluruh Pemerintah Kalurahan di wilayah Bantul guna memastikan keberhasilan perwakilan daerah dalam kompetisi tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran dana sumbangan yang harus disetorkan oleh setiap desa dibagi berdasarkan kategori klasifikasi desa yang tercantum dalam lampiran instruksi. Berikut adalah rincian nominal sumbangannya:

  1. Kalurahan/Desa Plus: Ditetapkan sumbangan sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).
  2. Kalurahan/Desa Sedang: Ditetapkan sumbangan sebesar Rp22.000,00 (dua puluh dua ribu rupiah).
  3. Kalurahan/Desa Minus: Ditetapkan sumbangan sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan administratif dan batas waktu yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:

  • Dana sumbangan harus diserahkan secara langsung kepada Bendaharawan Panitia Sendratari Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
  • Lokasi penyerahan dana adalah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul.
  • Batas waktu akhir penyerahan dana ditetapkan sangat ketat, yaitu paling lambat pada tanggal 30 September 1986.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.

.