| Tentang | Sumbangan Biaya Persiapan / Pengiriman Kontingen Sedratari Kabupaten Daerah Tingkat II Bantul. |
| T.E.U Badan/Pengarang | - |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 00 - 0000 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | - |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul Nomor 13/B/Inst/Bt/1986 yang mengatur tentang permohonan sumbangan biaya untuk persiapan dan pengiriman kontingen Sendratari (Seni Drama dan Tari) dari Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai langkah mobilisasi dana guna mendukung partisipasi daerah dalam ajang Festival Sendratari antar Kabupaten/Kotamadya se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada tahun 1986.
Instruksi ini ditujukan kepada seluruh Lurah atau Kepala Desa di wilayah Kabupaten Bantul. Mengingat besarnya kebutuhan biaya untuk pengiriman kontingen, Pemerintah Daerah mewajibkan adanya partisipasi aktif dari seluruh Pemerintah Kalurahan di wilayah Bantul guna memastikan keberhasilan perwakilan daerah dalam kompetisi tersebut.
Besaran dana sumbangan yang harus disetorkan oleh setiap desa dibagi berdasarkan kategori klasifikasi desa yang tercantum dalam lampiran instruksi. Berikut adalah rincian nominal sumbangannya:
Terdapat beberapa ketentuan administratif dan batas waktu yang harus diperhatikan oleh para pemangku kepentingan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 September 1986 oleh Bupati Kepala Daerah Tingkat II Bantul, Moerwanto Soeprapto.
.