| Tentang | BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia |
| Nomor Peraturan | 20 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 10 Maret 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2022 merupakan regulasi yang mengatur tentang mekanisme pemberian Bantuan Keuangan PPBMP (Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan) kepada Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah melalui pemerataan pembangunan hingga ke tingkat Padukuhan dengan mengedepankan partisipasi masyarakat. Peraturan ini bersifat menggantikan dan mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 agar relevan sebagai pedoman perencanaan tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan mulai tahun 2022.
Dokumen ini merinci bahwa PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan melalui musyawarah warga, dikelola oleh Pemerintah Kalurahan, dan didanai melalui bantuan keuangan kabupaten serta swadaya masyarakat. Beberapa poin penting meliputi:
Pemerintah menetapkan batasan anggaran dan fokus bidang prioritas guna menjamin efektivitas program dengan rincian sebagai berikut:
Untuk menjaga akuntabilitas, terdapat larangan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.