Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 20

Tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 20
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 10 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 10 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN PROGRAM PEMBERDAYAAN BERBASIS MASYARAKAT PADUKUHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2022 merupakan regulasi yang mengatur tentang mekanisme pemberian Bantuan Keuangan PPBMP (Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan) kepada Kalurahan di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk mempercepat pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah melalui pemerataan pembangunan hingga ke tingkat Padukuhan dengan mengedepankan partisipasi masyarakat. Peraturan ini bersifat menggantikan dan mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 20 Tahun 2021 agar relevan sebagai pedoman perencanaan tahun anggaran 2023 yang dilaksanakan mulai tahun 2022.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci bahwa PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan melalui musyawarah warga, dikelola oleh Pemerintah Kalurahan, dan didanai melalui bantuan keuangan kabupaten serta swadaya masyarakat. Beberapa poin penting meliputi:

  • Bantuan diberikan dalam bentuk uang yang dialokasikan pada belanja Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dalam APBD Kabupaten yang kemudian masuk ke APBKalurahan.
  • Pelaksanaan kegiatan dilakukan secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Kalurahan dan Pelaksana Kegiatan Anggaran (PKA).
  • Setiap usulan rencana kegiatan wajib melalui Musyawarah Padukuhan yang melibatkan unsur Dukuh, RT, PKK, Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan anggota Bamuskal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan batasan anggaran dan fokus bidang prioritas guna menjamin efektivitas program dengan rincian sebagai berikut:

  1. Besaran alokasi bantuan ditetapkan sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikalikan dengan jumlah Padukuhan di masing-masing Kalurahan.
  2. Bidang prioritas penggunaan dana mencakup: Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), bidang Kesehatan (termasuk penanganan stunting dan penurunan angka kematian ibu/bayi), serta bidang Lingkungan Hidup (pengelolaan sampah rumah tangga).
  3. Penggunaan biaya operasional (honorarium TPK, konsumsi, dan ATK) dibatasi paling banyak sebesar 3% dari total bantuan yang diterima.
  4. Proses pencairan dana dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar 60% dan tahap kedua sebesar 40% melalui transfer ke Rekening Kas Kalurahan.
  5. Seluruh kegiatan harus selesai dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember pada tahun anggaran berjalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Untuk menjaga akuntabilitas, terdapat larangan dan aturan peralihan yang harus diperhatikan:

  • Pemerintah Kalurahan dilarang mengubah hasil musyawarah Padukuhan yang telah sesuai ruang lingkup, kecuali untuk menghindari pendanaan ganda (double funding) dari sumber pembiayaan lainnya.
  • Jika terdapat sisa anggaran setelah pelaksanaan kegiatan, dana tersebut tetap menjadi hak Kalurahan untuk digunakan pada tahun berikutnya melalui mekanisme pengelolaan keuangan Kalurahan.
  • Kegiatan yang tidak dapat diselesaikan pada tahun berjalan wajib dikembalikan ke Kas Daerah pada tahun anggaran berikutnya.
  • Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) wajib dikirimkan secara terintegrasi dalam laporan realisasi APBKalurahan paling lambat tanggal 31 Januari tahun berikutnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 10 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.