Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 96

Tentang PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 96
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 24 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 24 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN DANA BELANJA TIDAK TERDUGA

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2022 yang mengatur tentang pemberian izin penggunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT). Keputusan ini diterbitkan sebagai langkah responsif pemerintah daerah terhadap status pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yang dikategorikan sebagai bencana non-alam, guna mempercepat penanganan dampak kesehatan, sosial, dan ekonomi di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menetapkan legalitas penggunaan anggaran darurat untuk membiayai kebutuhan mendesak yang belum terencana secara spesifik dalam anggaran rutin. Fokus utama dari keputusan ini adalah pemberian mandat kepada unit kerja terkait untuk melaksanakan kegiatan edukasi secara masif di tingkat kewilayahan guna menekan angka penyebaran virus.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis dan alokasi anggaran diatur dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Total alokasi dana Belanja Tidak Terduga yang diizinkan adalah sebesar Rp255.000.000,00 (dua ratus lima puluh lima juta rupiah).
  2. Dana tersebut diprioritaskan sepenuhnya untuk Kegiatan Edukasi Pencegahan Covid-19 di seluruh Kapanewon (kecamatan) se-Kabupaten Bantul.
  3. Beban biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  4. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan dan pelaporan penggunaan dana.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan khusus mengenai akuntabilitas penggunaan dana yang harus dipatuhi oleh pelaksana kegiatan, di antaranya:

  • Wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bupati cq. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Laporan harus diserahkan paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya secara berkala hingga kegiatan selesai.
  • Penggunaan dana tidak boleh menyimpang dari tujuan edukasi pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan dalam diktum keputusan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 24 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.