Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 475

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 475
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 475 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. Status peraturan ini adalah sebagai pengganti atau pembaruan yang mencabut ketentuan hukum sebelumnya yang sudah tidak relevan.

Poin-Poin Utama

Struktur tim yang dibentuk terbagi menjadi dua bagian utama dengan tugas yang spesifik:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan strategis, menetapkan target pekerjaan, mengevaluasi kinerja tim teknis, dan memegang tanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas tim secara keseluruhan.
  • Tim Teknis: Bertugas melaksanakan perencanaan operasional, melakukan kerja sama dengan pihak terkait dalam penerapan SPBE, menyiapkan rincian rencana tahapan kegiatan, serta mengelola administrasi dan melaporkan perkembangan kegiatan secara berkala.

Seluruh tim pelaksana ini diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan setiap fungsinya.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah mengoordinasikan berbagai layanan teknis pemerintahan agar terintegrasi secara digital, dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyelenggaraan layanan perencanaan, penganggaran, dan keuangan daerah.
  2. Pengelolaan layanan pengadaan barang dan jasa serta kepegawaian secara elektronik.
  3. Penyediaan layanan pengaduan publik dan akses data terbuka (open data).
  4. Pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan sistem keamanan informasi.
  5. Sinkronisasi data kependudukan dan dokumentasi informasi hukum.

Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini bersumber dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Keputusan ini secara otomatis mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Bupati Bantul Nomor 280 Tahun 2019 tentang pembentukan tim serupa sebelumnya.
  • Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.