Keputusan Bupati Tahun 2020 Nomor 475

Tentang PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Komunikasi dan Informatika
Nomor Peraturan 475
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 September 2020
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 475 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. Keputusan ini merupakan langkah pembaruan organisasi yang mencabut berlakunya aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 280 Tahun 2019.

Poin-Poin Utama

Dalam keputusan ini, struktur tim pelaksana dibagi menjadi dua bagian utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:

  • Tim Pengarah: Bertugas memberikan arahan strategis kepada tim teknis, menetapkan target pekerjaan, melakukan evaluasi kinerja, dan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan tugas SPBE.
  • Tim Teknis: Bertanggung jawab merencanakan dan melaksanakan kegiatan teknis, menyiapkan rincian rencana tahapan kegiatan, mengelola proses administrasi, serta menjalin kerja sama dengan pihak terkait dalam penerapan sistem elektronik.
  • Struktur Organisasi: Melibatkan unsur pimpinan daerah sebagai pembina, Sekretaris Daerah sebagai pengarah, serta para Kepala Perangkat Daerah sebagai koordinator layanan spesifik (seperti layanan perencanaan, keuangan, pengadaan, hingga kearsipan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama dari tim ini adalah sinkronisasi layanan digital di seluruh lini pemerintahan daerah dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan pelaksanaan kegiatan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Penyusunan rencana tahapan kegiatan secara rinci guna memastikan implementasi e-government berjalan sistematis.
  3. Pelaporan perkembangan penerapan SPBE secara berkala kepada pimpinan daerah untuk menjamin akuntabilitas progress di lapangan.
  4. Pengelolaan infrastruktur teknologi informasi, keamanan informasi, dan persandian untuk melindungi data pemerintah daerah.
  5. Seluruh pembiayaan yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan kewajiban khusus yang diatur dalam keputusan ini:

  • Seluruh anggota tim dalam menjalankan tugasnya wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Dengan berlakunya peraturan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 280 Tahun 2019 tentang pembentukan tim serupa resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Keputusan ini mulai memiliki kekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.

.