| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 475 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 475 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan Tim Pelaksana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. Keputusan ini merupakan langkah pembaruan organisasi yang mencabut berlakunya aturan lama, yaitu Keputusan Bupati Bantul Nomor 280 Tahun 2019.
Dalam keputusan ini, struktur tim pelaksana dibagi menjadi dua bagian utama dengan pembagian tugas sebagai berikut:
Fokus utama dari tim ini adalah sinkronisasi layanan digital di seluruh lini pemerintahan daerah dengan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan peralihan dan kewajiban khusus yang diatur dalam keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.
.