| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Komunikasi dan Informatika |
| Nomor Peraturan | 475 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 29 September 2020 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 29 September 2020 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PELAKSANA SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 475 Tahun 2020 yang menetapkan pembentukan tim khusus untuk menyelenggarakan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari keputusan ini adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, dan berkesinambungan. Status peraturan ini adalah sebagai pengganti atau pembaruan yang mencabut ketentuan hukum sebelumnya yang sudah tidak relevan.
Struktur tim yang dibentuk terbagi menjadi dua bagian utama dengan tugas yang spesifik:
Seluruh tim pelaksana ini diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul dalam menjalankan setiap fungsinya.
Fokus utama dari tim ini adalah mengoordinasikan berbagai layanan teknis pemerintahan agar terintegrasi secara digital, dengan urutan prioritas sebagai berikut:
Seluruh pembiayaan yang diperlukan untuk operasional tim ini bersumber dan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 September 2020 oleh Pjs. Bupati Bantul, Budi Wibowo.
.