Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 12

Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 12
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 22 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 22 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Kabupaten Bantul

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 12/Instr/2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur DIY dalam mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya varian Omicron. Instruksi ini berlaku efektif mulai tanggal 22 Maret 2022 sampai dengan 4 April 2022 dan melibatkan koordinasi seluruh unsur dari tingkat Kabupaten hingga Rukun Tetangga (RT).

Poin-Poin Utama

Peraturan ini menekankan pada pengaturan teknis aktivitas masyarakat dengan mengedepankan fungsi Posko Tingkat Kalurahan yang menjalankan peran pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung. Poin-poin teknis utama mencakup:

  • Penerapan sistem kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) yang disesuaikan dengan kategori sektor usaha.
  • Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining pegawai dan pengunjung di hampir seluruh sektor kegiatan.
  • Pengaturan kegiatan belajar mengajar yang dapat dilakukan melalui tatap muka terbatas atau jarak jauh sesuai panduan menteri terkait.
  • Optimalisasi tracking, tracing, dan treatment (3T) serta percepatan vaksinasi untuk melindungi kelompok rentan seperti lansia dan komorbid.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat diatur dengan urutan prioritas dan persentase kapasitas sebagai berikut:

  1. Sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50% WFO bagi pegawai yang telah divaksin lengkap.
  2. Sektor esensial seperti perbankan, teknologi informasi, dan perhotelan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan publik dan 25% untuk administrasi perkantoran.
  3. Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, dan logistik dapat beroperasi 100% staf pada fasilitas operasional.
  4. Pasar rakyat, toko swalayan, dan pusat perbelanjaan dibatasi kapasitasnya maksimal 60% dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.
  5. Kegiatan makan dan minum di tempat umum dibatasi kapasitas maksimal 60% dengan durasi waktu makan paling lama 60 menit.
  6. Kegiatan di tempat ibadah dan fasilitas umum (taman, tempat wisata) dibatasi maksimal 50% dari kapasitas normal.
  7. Transportasi umum diberlakukan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa larangan dan aturan khusus yang wajib dipatuhi selama masa PPKM Level 3 ini:

  • Dilarang menggunakan faceshield tanpa masker; penggunaan masker yang benar dan konsisten tetap menjadi kewajiban utama di luar rumah.
  • Dalam acara resepsi pernikahan atau hajatan, dilarang menyajikan makanan di tempat secara prasmanan; hidangan hanya boleh disajikan dalam kemasan kotak (box) dengan kapasitas tamu maksimal 25%.
  • Anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk tempat wisata asalkan didampingi orang tua dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • ASN atau karyawan yang belum divaksin lengkap karena alasan medis atau alasan lain wajib melaksanakan kerja dari rumah (WFH).
  • Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, serta Peraturan Daerah setempat.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 22 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.