| Tentang | PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT RESCUE ISTIMEWA WILAYAH III PANTAI PARANGTRITIS DAN WILAYAH IV PANTAI SAMAS |
| T.E.U Badan/Pengarang | Satuan Polisi Pamong Praja |
| Nomor Peraturan | 58 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT RESCUE ISTIMEWA WILAYAH III PANTAI PARANGTRITIS DAN WILAYAH IV PANTAI SAMAS |
Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Rescue Istimewa. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, musibah, serta gangguan ketentraman dan ketertiban di kawasan pesisir Kabupaten Bantul.
Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas di wilayah strategis pariwisata. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:
Dalam pelaksanaannya, Satuan Tugas ini memiliki prioritas kerja dan aturan teknis sebagai berikut:
Satgas dilarang mengabaikan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan struktur organisasi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan di lapangan harus merujuk pada lampiran personalia yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.
31 Januari 2022, ABDUL HALIM MUSLIH
.