Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 58

Tentang PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT RESCUE ISTIMEWA WILAYAH III PANTAI PARANGTRITIS DAN WILAYAH IV PANTAI SAMAS
T.E.U Badan/Pengarang Satuan Polisi Pamong Praja
Nomor Peraturan 58
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN SATUAN TUGAS SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT RESCUE ISTIMEWA WILAYAH III PANTAI PARANGTRITIS DAN WILAYAH IV PANTAI SAMAS

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 58 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan Satuan Tugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas) Rescue Istimewa. Peraturan ini merupakan ketetapan baru yang bertujuan untuk memperkuat perlindungan masyarakat dari ancaman bencana, musibah, serta gangguan ketentraman dan ketertiban di kawasan pesisir Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim khusus yang bertugas di wilayah strategis pariwisata. Poin-poin dasar yang diatur meliputi:

  • Pembentukan struktur organisasi Satgas Linmas Rescue Istimewa untuk Wilayah III Pantai Parangtritis dan Wilayah IV Pantai Samas.
  • Penetapan susunan personalia yang terdiri dari unsur pelindung, pembina, pengarah, pengawas, hingga pelaksana lapangan.
  • Pemberian mandat hukum bagi petugas untuk melakukan tindakan kedaruratan di wilayah pantai.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, Satuan Tugas ini memiliki prioritas kerja dan aturan teknis sebagai berikut:

  1. Pemantauan dan Pengamanan: Melakukan pengawasan rutin di sepanjang wilayah pantai Kabupaten Bantul.
  2. Operasi Search and Rescue (SAR): Melaksanakan kegiatan pencarian, pertolongan, dan penyelamatan bagi orang hilang atau korban bencana di laut.
  3. Ketertiban Umum: Memelihara keamanan dan ketentraman di lingkungan masyarakat sekitar pantai.
  4. Hierarki Tanggung Jawab: Satgas bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul melalui Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
  5. Pendanaan: Seluruh biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Satgas dilarang mengabaikan tugas-tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan struktur organisasi. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan segala hal yang berkaitan dengan teknis pelaksanaan di lapangan harus merujuk pada lampiran personalia yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

31 Januari 2022, ABDUL HALIM MUSLIH

.