| Tentang | PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Kantor Kesbang, Politik dan Linmas |
| Nomor Peraturan | 63 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2022. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif tahunan yang bertujuan untuk mendukung serta mengoptimalkan pelaksanaan rencana aksi terpadu guna menciptakan stabilitas keamanan di daerah tersebut.
Keputusan ini merinci struktur organisasi dan personalia tim yang bersifat lintas sektoral. Unsur pimpinan tim melibatkan Bupati Bantul sebagai Ketua, dengan dukungan dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kapolres Bantul, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul sebagai Wakil Ketua. Keanggotaan tim mencakup berbagai instansi seperti militer, intelijen (BIN), serta berbagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memastikan pendekatan yang menyeluruh dalam penanganan konflik.
Tugas dan langkah pelaksanaan teknis bagi Tim Terpadu telah diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:
Ditetapkan pada tanggal: 31 Januari 2022
Pejabat yang menandatangani: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih
.