Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 63

Tentang PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 63
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM TERPADU DALAM MELAKSANAKAN PENANGANAN KONFLIK SOSIAL TINGKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 63 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di tingkat Kabupaten Bantul untuk tahun 2022. Peraturan ini merupakan kebijakan administratif tahunan yang bertujuan untuk mendukung serta mengoptimalkan pelaksanaan rencana aksi terpadu guna menciptakan stabilitas keamanan di daerah tersebut.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan personalia tim yang bersifat lintas sektoral. Unsur pimpinan tim melibatkan Bupati Bantul sebagai Ketua, dengan dukungan dari Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kapolres Bantul, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bantul sebagai Wakil Ketua. Keanggotaan tim mencakup berbagai instansi seperti militer, intelijen (BIN), serta berbagai kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul untuk memastikan pendekatan yang menyeluruh dalam penanganan konflik.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Tugas dan langkah pelaksanaan teknis bagi Tim Terpadu telah diatur dalam urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Penyusunan rencana aksi terpadu daerah yang wajib selaras dengan pedoman rencana aksi nasional.
  2. Pengoordinasian dan pengendalian pelaksanaan peningkatan efektivitas tim di lapangan.
  3. Pemetaan secara mendalam terhadap potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh konflik sosial dan terorisme.
  4. Pemantauan situasi (monitoring) kondisi keamanan wilayah secara berkelanjutan.
  5. Respon cepat (quick response) terhadap informasi gangguan melalui klarifikasi dan koordinasi untuk mencegah tindak kekerasan terbuka.
  6. Pemberian penjelasan resmi kepada masyarakat atau public relation terkait perkembangan situasi keamanan.
  7. Pelaporan hasil pelaksanaan tugas secara periodik kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Dalam menjalankan fungsinya, Tim Terpadu secara khusus diwajibkan untuk bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul.
  • Seluruh pembiayaan operasional tim tidak diperkenankan menggunakan sumber dana di luar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini bersifat self-executing atau langsung berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada akhir Januari 2022.

Ditetapkan pada tanggal: 31 Januari 2022

Pejabat yang menandatangani: Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.