Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 10

Tentang PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 10
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan operasional untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan struktur personalia pengelola keuangan pada 27 Puskesmas di Kabupaten Bantul yang terdiri dari beberapa posisi kunci berikut:

  • Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), yang secara fungsional dijabat oleh masing-masing Kepala Puskesmas.
  • Bendahara Pengeluaran Pembantu yang bertindak selaku Bendahara Pengeluaran pada unit BLUD.
  • Bendahara Penerimaan Pembantu yang bertindak selaku Bendahara Penerimaan pada unit BLUD.

Setiap pejabat yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk melakukan penatausahaan keuangan sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada lembaga kesehatan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas pejabat keuangan tersebut diprioritaskan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) dan pelaksanaan pengujian atas tagihan sebelum melakukan perintah pembayaran.
  2. Pengelolaan utang, piutang, serta barang milik daerah yang menjadi tanggung jawab masing-masing unit kerja Puskesmas.
  3. Penyiapan administrasi penatausahaan keuangan yang mencakup pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), pengarsipan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), dan pembukuan pada Buku Kas Umum.
  4. Pelaksanaan pemungutan pajak (PPn dan PPh) serta penyetoran sisa kas yang tidak digunakan kembali ke rekening kas BLUD.
  5. Penagihan tarif layanan kesehatan kepada pasien atau penanggung serta penyetoran seluruh penerimaan ke bank yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Bantul.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh para pejabat yang ditunjuk:

  • Pejabat dilarang mengadakan ikatan atau perjanjian kerja sama dengan pihak lain di luar batas anggaran yang telah ditetapkan dalam dokumen pelaksanaan anggaran.
  • Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan pejabat ini dibebankan pada pos anggaran APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ), baik penerimaan maupun pengeluaran, wajib disampaikan setiap akhir bulan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah.
  • Keputusan ini memiliki sifat regeling yang mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.