| Tentang | PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 10 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PENUNJUKAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN, BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU SELAKU BENDAHARA PENERIMAAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 10 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan penunjukan pejabat pengelola keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat (BLUD Puskesmas) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai landasan operasional untuk mencapai efisiensi, daya guna, dan hasil guna dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
Keputusan ini menetapkan struktur personalia pengelola keuangan pada 27 Puskesmas di Kabupaten Bantul yang terdiri dari beberapa posisi kunci berikut:
Setiap pejabat yang ditunjuk memiliki kewajiban untuk melakukan penatausahaan keuangan sesuai dengan Standard Operating Procedure yang berlaku dalam pengelolaan keuangan daerah dan prinsip-prinsip Good Corporate Governance pada lembaga kesehatan.
Pelaksanaan tugas pejabat keuangan tersebut diprioritaskan pada langkah-langkah teknis sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan batasan yang harus diperhatikan oleh para pejabat yang ditunjuk:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.