| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan tim bantuan hukum khusus bagi instansi pemerintah daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul dalam kedudukannya sebagai Turut Tergugat II pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Bantul.
Terdapat beberapa poin mendasar yang ditetapkan dalam keputusan ini, antara lain:
Pelaksanaan tugas tim didukung dengan alokasi anggaran dan ketentuan teknis sebagai berikut:
Beberapa ketentuan penting dan tanggung jawab khusus yang diatur meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.