| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul dalam menghadapi gugatan hukum di pengadilan. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru yang bersifat spesifik untuk menangani satu perkara tertentu.
Tim yang dibentuk bertugas untuk menangani Perkara Perdata Nomor 69/Pdt.G/2021/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul, di mana pemerintah berkedudukan sebagai Turut Tergugat II melawan pihak Wono Pawiro Sakiyem dan kawan-kawan. Personalia tim terdiri dari 5 orang ahli dan analis hukum dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, termasuk Kepala Bagian Hukum dan para Analis Hukum Ahli Muda.
Prioritas utama tim adalah melakukan pembelaan hukum, mewakili instansi, serta memperjuangkan hak-hak pemerintah daerah hingga perkara selesai secara tuntas. Adapun rincian teknis pembatasan dan alokasi dana adalah sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.