Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 13

Tentang PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022 yang mengatur tentang pembentukan tim bantuan hukum khusus bagi instansi pemerintah daerah. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul dalam kedudukannya sebagai Turut Tergugat II pada perkara perdata di Pengadilan Negeri Bantul.

Poin-Poin Utama

Terdapat beberapa poin mendasar yang ditetapkan dalam keputusan ini, antara lain:

  • Pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Kabupaten Bantul yang bertugas menangani perkara perdata nomor 69/Pdt.G/2021/PN.Btl.
  • Tim bertugas untuk mendampingi, mewakili, dan memperjuangkan hak-hak hukum instansi terkait dalam menghadapi gugatan dari Wono Pawiro Sakiyem dkk.
  • Anggota tim terdiri dari pejabat struktural dan fungsional seperti Kepala Bagian Hukum, Analis Hukum, Penyuluh Hukum, dan Analis Produk Hukum di lingkungan Setda Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan tugas tim didukung dengan alokasi anggaran dan ketentuan teknis sebagai berikut:

  1. Pemberian honorarium kepada setiap anggota tim sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang setiap bulan selama masa tugas.
  2. Sumber pendanaan kegiatan ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  3. Masa berlaku keputusan ini dimulai sejak tanggal ditetapkan hingga perkara hukum yang dimaksud dinyatakan selesai secara hukum.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa ketentuan penting dan tanggung jawab khusus yang diatur meliputi:

  • Tim diwajibkan untuk melaksanakan tugas-tugas lain dalam penanganan permasalahan hukum di luar perkara utama apabila mendapatkan instruksi langsung dari Bupati Bantul.
  • Seluruh pelaksanaan tugas oleh tim harus dipertanggungjawabkan secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Personalia tim yang ditunjuk bersifat tetap sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan, mencakup lima orang ahli hukum pemerintah daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.