| Tentang | PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 13 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 03 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk memberikan pendampingan bagi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bantul dalam menghadapi gugatan hukum yang melibatkan aset atau kepentingan daerah.
Dalam pelaksanaan teknis dan dukungan operasional tim, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.