Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 13

Tentang PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Kabupaten Bantul. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan pendampingan hukum kepada Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Bantul dalam menghadapi gugatan hukum di pengadilan. Keputusan ini merupakan instrumen hukum baru yang bersifat spesifik untuk menangani satu perkara tertentu.

Poin-Poin Utama

Tim yang dibentuk bertugas untuk menangani Perkara Perdata Nomor 69/Pdt.G/2021/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul, di mana pemerintah berkedudukan sebagai Turut Tergugat II melawan pihak Wono Pawiro Sakiyem dan kawan-kawan. Personalia tim terdiri dari 5 orang ahli dan analis hukum dari lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul, termasuk Kepala Bagian Hukum dan para Analis Hukum Ahli Muda.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Prioritas utama tim adalah melakukan pembelaan hukum, mewakili instansi, serta memperjuangkan hak-hak pemerintah daerah hingga perkara selesai secara tuntas. Adapun rincian teknis pembatasan dan alokasi dana adalah sebagai berikut:

  1. Pemberian honorarium ditetapkan sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang untuk setiap bulannya.
  2. Pelaksanaan tugas tim mencakup pendampingan di dalam maupun di luar persidangan sesuai perintah Bupati.
  3. Sumber pendanaan seluruh kegiatan tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim Kuasa Hukum wajib menjaga kerahasiaan negara dan bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul atas setiap tindakan hukum yang diambil.
  • Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan berakhir secara otomatis setelah perkara perdata yang dimaksud selesai atau mencapai putusan tetap (inkracht van gewijsde).
  • Salinan keputusan ini disampaikan secara resmi kepada pejabat terkait termasuk Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Bantul untuk fungsi pengawasan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.