Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 13

Tentang PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 03 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 03 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM KUASA HUKUM/PENGACARA PEMERINTAH KABUPATEN BANTUL UNTUK MENDAMPINGI KEPALA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN BANTUL DALAM PERKARA PERDATA NOMOR 69/Pdt.G/2021/PN.Btl

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 13 Tahun 2022 yang menetapkan pembentukan Tim Kuasa Hukum/Pengacara Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini dikeluarkan sebagai dasar hukum untuk memberikan pendampingan bagi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bantul dalam menghadapi gugatan hukum yang melibatkan aset atau kepentingan daerah.

Poin-Poin Utama

  • Pembentukan tim khusus untuk menangani Perkara Perdata Nomor 69/Pdt.G/2021/PN.Btl di Pengadilan Negeri Bantul.
  • Kepala BKPAD Kabupaten Bantul berkedudukan sebagai Turut Tergugat II dalam perkara melawan Wono Pawiro Sakiyem dkk.
  • Tugas utama tim meliputi mendampingi, mewakili, dan memperjuangkan hak-hak pemerintah daerah dalam persidangan hingga perkara tersebut selesai secara hukum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan teknis dan dukungan operasional tim, diatur beberapa ketentuan sebagai berikut:

  1. Setiap anggota tim diberikan honorarium sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per orang untuk setiap bulannya selama masa penugasan.
  2. Pendanaan untuk honorarium dan operasional tim sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  3. Tim terdiri dari 5 orang ahli hukum dari lingkungan Sekretariat Daerah, yang meliputi Kepala Bagian Hukum, Analis Hukum, Penyuluh Hukum, serta Analis Peraturan Administrasi.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Tim Kuasa Hukum wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan diwajibkan melaporkan progres penanganan perkara secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Tim diberikan mandat khusus untuk melaksanakan tugas hukum lainnya yang diperintahkan oleh Bupati selama masih berkaitan dengan penanganan perkara tersebut.
  • Aturan ini bersifat tetap dan mulai berlaku secara sah sejak tanggal 3 Januari 2022 tanpa adanya masa transisi khusus bagi penugasan yang telah berjalan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 3 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.