Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 33

Tentang PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS DAN SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL MASA BHAKTI 2022-2024
T.E.U Badan/Pengarang Rumah Sakit Umum Daerah
Nomor Peraturan 33
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENGANGKATAN DEWAN PENGAWAS DAN SEKRETARIS DEWAN PENGAWAS PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PANEMBAHAN SENOPATI KABUPATEN BANTUL MASA BHAKTI 2022-2024

Ringkasan Umum

Dokumen hukum ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 33 Tahun 2022 yang menetapkan pengangkatan Dewan Pengawas dan Sekretaris Dewan Pengawas pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Panembahan Senopati Kabupaten Bantul untuk masa bhakti 2022-2024. Peraturan ini dikeluarkan sebagai langkah penyesuaian terhadap penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul serta sebagai tindak lanjut atas regulasi daerah yang berlaku sebelumnya.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci struktur organisasi dan tanggung jawab fungsional dari jajaran pengawas rumah sakit. Poin-poin mendasar yang diatur meliputi:

  • Penetapan Personalia: Mengangkat jajaran Dewan Pengawas dan Sekretaris yang susunannya terlampir dalam keputusan ini.
  • Tugas Pengawasan: Menentukan arah kebijakan rumah sakit, menyetujui rencana strategis, serta menilai pelaksanaan rencana anggaran.
  • Fungsi Penasihat: Memberikan nasehat kepada Pejabat Pengelola BLUD dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya.
  • Sekretaris Dewan Pengawas: Mengangkat Kepala Bidang Pelayanan Medis sebagai sekretaris untuk mendukung kelancaran tugas dewan secara administratif dan operasional.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengawas wajib memprioritaskan langkah-langkah teknis sebagai berikut:

  1. Memberikan pendapat dan saran kepada Bupati terkait Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang diusulkan.
  2. Melakukan penilaian kinerja keuangan dan non-keuangan rumah sakit serta memberikan rekomendasi tindak lanjut.
  3. Mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya layanan kesehatan.
  4. Memantau kepatuhan rumah sakit terhadap etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Mengawasi dan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban pasien serta rumah sakit.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat ketentuan peralihan dan batasan tanggung jawab yang perlu diketahui:

  • Tanggung Jawab: Dewan Pengawas dan Sekretaris wajib bertanggung jawab secara langsung kepada Bupati Bantul.
  • Ketentuan Peralihan: Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 390 Tahun 2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
  • Masa Berlaku: Peraturan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Unsur Sekretaris: Jabatan Sekretaris Dewan Pengawas secara khusus diisi oleh unsur internal RSUD Panembahan Senopati guna memastikan koordinasi yang intensif.

7 Januari 2022

ABDUL HALIM MUSLIH

.