Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 40

Tentang HASIL VERIFIKASI ANGGOTA TARUNA SIAGA BENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Sosial
Nomor Peraturan 40
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 13 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 13 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword HASIL VERIFIKASI ANGGOTA TARUNA SIAGA BENCANA KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 40 Tahun 2022 yang menetapkan hasil verifikasi bagi anggota Taruna Siaga Bencana (TAGANA) di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan untuk memperkuat modal strategis berbasis masyarakat dalam sistem penanggulangan bencana, serta guna meningkatkan kualitas, kuantitas, dan profesionalisme pengelolaan relawan dalam koordinasi komando yang komprehensif.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini secara spesifik mengatur mengenai status administratif dan legalitas para relawan bencana di daerah, dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Penyelenggaraan verifikasi anggota merupakan langkah untuk memastikan pemenuhan persyaratan dalam menjalankan tugas disaster management.
  • Anggota yang terdaftar diakui sebagai bagian dari potensi sumber Kesejahteraan Sosial di tingkat kabupaten.
  • Keputusan ini menjadi dasar hukum bagi pelibatan relawan dalam kegiatan sosial maupun penanggulangan bencana yang terorganisir melalui Dinas Sosial.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Terdapat fokus utama dan langkah pelaksanaan teknis yang diatur dalam keputusan ini, yaitu:

  1. Penetapan jumlah personil yang dinyatakan lolos verifikasi sebanyak 117 (seratus tujuh belas) orang.
  2. Prioritas tugas mencakup penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tiga tahapan utama: pra-bencana, saat bencana, dan pasca-bencana sesuai kewenangannya.
  3. Pelaksanaan fungsi pendampingan atau pemberdayaan sosial pada kegiatan di Dinas Sosial Kabupaten Bantul atau instansi terkait lainnya.
  4. Segala pembiayaan yang muncul akibat keputusan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting dan ketentuan khusus yang harus diperhatikan adalah:

  • Pelaksanaan tugas anggota TAGANA harus dilakukan secara profesional dan dilarang melampaui batas kewenangan yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Daftar nama yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini dan menjadi rujukan utama penugasan.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara efektif pada tanggal ditetapkan dan wajib diketahui oleh pihak-pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Forum Koordinasi TAGANA.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 13 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.