Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 46

Tentang PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN SHELTER KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 46
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 14 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 14 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PENUNJUKAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN UNTUK OPERASIONAL PELAYANAN KESEHATAN PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH SAKIT LAPANGAN KHUSUS CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DAN SHELTER KABUPATEN BANTUL,sdm

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 46 Tahun 2022 diterbitkan untuk menetapkan penunjukan Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan guna mendukung operasional pelayanan kesehatan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19 serta shelter di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan kelanjutan kebijakan penanganan pandemi untuk memastikan pelayanan kesehatan mencapai daya guna dan hasil guna yang optimal pada tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan tenaga kesehatan yang bertugas sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan sebagai bagian dari tim operasional penanggulangan COVID-19.
  • Penegasan tugas pokok bagi SDM yang ditunjuk untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan darurat dan tempat isolasi (shelter).
  • Mekanisme pertanggungjawaban dilakukan secara hierarkis, di mana seluruh tenaga kesehatan yang ditunjuk wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

  1. Prioritas pelaksanaan ditujukan pada pemenuhan kebutuhan tenaga medis dan penunjang medis untuk Rumah Sakit Lapangan Khusus COVID-19.
  2. Penyediaan layanan kesehatan pada shelter-shelter di Kabupaten Bantul guna memfasilitasi isolasi pasien.
  3. Seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas SDM kesehatan ini dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  4. Keputusan ini mulai berlaku secara efektif sejak tanggal ditandatangani.

Larangan & Ketentuan Khusus

Dokumen ini memuat aturan peralihan penting yang menyatakan bahwa regulasi sebelumnya dicabut dan tidak berlaku lagi, meliputi:

  1. Keputusan Bupati Bantul Nomor 722 Tahun 2020 tentang penunjukan SDM kesehatan.
  2. Seluruh perubahan atas keputusan tersebut, termasuk Keputusan Bupati Bantul Nomor 314 Tahun 2021 yang merupakan perubahan ketiga.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 14 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.