Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 57

Tentang LEMBAGA PEMBERI BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Bagian Hukum
Nomor Peraturan 57
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Januari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword LEMBAGA PEMBERI BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2022 yang menetapkan daftar lembaga resmi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum guna menjamin hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan akses keadilan.

Poin-Poin Utama

Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menunjuk 6 (enam) organisasi sebagai lembaga pemberi bantuan hukum yang sah, yaitu:

  1. Pusat Konsultasi Dan Bantuan Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (PKBH-UMY).
  2. Lembaga Bantuan Hukum Senopati.
  3. Lembaga Bantuan Hukum Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) Bantul.
  4. Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Yogyakarta.
  5. Lembaga Bantuan Hukum Tentrem.
  6. Lembaga Konsultasi Keluarga (LK3) Sekar Melati.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam menjalankan fungsinya, lembaga-lembaga tersebut wajib mengikuti ketentuan teknis berikut ini:

  • Pelaksanaan kegiatan pemberian bantuan hukum wajib berpedoman pada Petunjuk Pelaksanaan yang telah diatur dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 19 Tahun 2021.
  • Seluruh biaya yang timbul akibat penetapan keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Lembaga pemberi bantuan hukum wajib memberikan laporan dan bertanggung jawab langsung kepada Bupati Bantul atas pelaksanaan tugasnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh lembaga terkait maupun masyarakat:

  • Pemberian bantuan hukum hanya diprioritaskan bagi orang miskin atau kelompok orang miskin yang memenuhi kriteria secara hukum.
  • Lembaga yang ditunjuk dilarang mengabaikan standar prosedur yang telah ditetapkan dalam peraturan daerah terkait penyelenggaraan bantuan hukum.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah terhitung sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.