| Tentang | LEMBAGA PEMBERI BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Bagian Hukum |
| Nomor Peraturan | 57 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 31 Januari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 31 Januari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | LEMBAGA PEMBERI BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN ATAU KELOMPOK ORANG MISKIN DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini adalah Keputusan Bupati Bantul Nomor 57 Tahun 2022 yang menetapkan daftar lembaga resmi pemberi bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu di wilayah Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan instrumen pelaksanaan teknis dari Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum guna menjamin hak konstitusional warga negara dalam mendapatkan akses keadilan.
Pemerintah Kabupaten Bantul secara resmi menunjuk 6 (enam) organisasi sebagai lembaga pemberi bantuan hukum yang sah, yaitu:
Dalam menjalankan fungsinya, lembaga-lembaga tersebut wajib mengikuti ketentuan teknis berikut ini:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan oleh lembaga terkait maupun masyarakat:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Januari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.