Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 78

Tentang DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 78
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 07 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 07 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN KARYA BHAKTI TNI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan daftar penerima, lokasi, dan besaran dana bantuan keuangan untuk program Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat di Kabupaten Bantul. Peraturan ini merupakan tindak lanjut teknis dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 tentang Pedoman Bantuan Keuangan TNI Manunggal Membangun Desa dan Karya Bhakti TNI yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan sarana prasarana perdesaan melalui pola gotong royong.

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci pembagian tugas dan alokasi dana untuk pembangunan infrastruktur di tingkat kalurahan. Poin-poin utama yang diatur adalah:

  • Penetapan 20 lokasi pembangunan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul.
  • Jenis kegiatan mencakup pembangunan fisik seperti pengerasan jalan, corblok, pembuatan drainase air hujan, talut jalan, hingga pemasangan lampu penerangan jalan umum.
  • Penyaluran dana bantuan ditujukan langsung untuk mendukung proyek pemberdayaan yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat setempat.
  • Pemanfaatan dana difokuskan pada fasilitas umum dan sosial, termasuk pembangunan kanopi masjid dan renovasi mushola.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi anggaran didistribusikan secara merata untuk setiap titik lokasi guna memastikan standarisasi pembangunan di tingkat desa. Rincian teknis anggarannya adalah sebagai berikut:

  1. Setiap proyek di masing-masing kalurahan atau lokasi menerima alokasi tetap sebesar Rp20.000.000.
  2. Total pagu anggaran yang disiapkan untuk seluruh program ini adalah senilai Rp400.000.000.
  3. Dana tersebut bersumber sepenuhnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  4. Pelaksanaan pekerjaan harus sesuai dengan daftar kegiatan yang tercantum dalam lampiran, seperti pembangunan corblok jalan menuju area pertanian atau tegalan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan penting yang membatasi dan mengatur penggunaan dana ini:

  • Dana bantuan keuangan hanya boleh dipergunakan untuk kegiatan yang telah ditetapkan dan tidak diperkenankan dialihkan ke lokasi atau jenis pekerjaan lain tanpa prosedur perubahan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada awal bulan Februari 2022.
  • Salinan keputusan disampaikan kepada pihak terkait termasuk Gubernur DIY dan Ketua DPRD sebagai bentuk transparansi dan pengawasan anggaran.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 7 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.