Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 79

Tentang DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 79
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2022 yang menetapkan daftar kalurahan, lokasi, dan besaran alokasi dana bantuan keuangan untuk program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung di Kabupaten Bantul tahun anggaran 2022. Keputusan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut operasional dari Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2017 mengenai pedoman bantuan keuangan TNI guna mendorong pemberdayaan masyarakat desa melalui kemitraan dengan unsur pertahanan negara.

Poin-Poin Utama

  • Penetapan tiga lokasi kalurahan penerima bantuan keuangan untuk pembangunan infrastruktur fisik.
  • Pemerintah Kalurahan ditetapkan sebagai pengampu kegiatan yang bertanggung jawab secara formal atas pelaksanaan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  • Pemerintah Kalurahan berkewajiban menyelenggarakan pembelanjaan sesuai prosedur serta melakukan koordinasi, verifikasi, pembinaan, dan evaluasi terhadap sasaran kinerja penerima manfaat.
  • Adanya kewajiban penyusunan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) yang harus dikirimkan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Penyaluran anggaran diprioritaskan untuk peningkatan prasarana wilayah dengan rincian alokasi sebagai berikut:

  1. Kapanewon Pajangan (Kalurahan Guwosari): Pembangunan corblok jalan dengan anggaran sebesar Rp250.000.000.
  2. Kapanewon Dlingo (Kalurahan Terong): Pembangunan jalan usaha tani dengan anggaran sebesar Rp300.000.000.
  3. Kapanewon Imogiri (Kalurahan Girirejo): Pembangunan corblok dan talud jalan dengan anggaran sebesar Rp250.000.000.
  4. Total pagu anggaran yang disediakan untuk seluruh kegiatan adalah sebesar Rp800.000.000.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemerintah Kalurahan wajib mengalokasikan dana pendamping yang bersumber dari APBKal masing-masing untuk mencukupi kebutuhan total pembiayaan kegiatan.
  • Segala biaya pelaksanaan Keputusan Bupati ini dibebankan secara resmi pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang bekerja sendiri dan diwajibkan menjalin kerjasama erat dengan unsur TNI serta perangkat daerah terkait dalam setiap tahapan pelaksanaan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.