Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 79

Tentang DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 79
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 09 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 09 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword DAFTAR KALURAHAN, LOKASI DAN ALOKASI PENERIMA BANTUAN KEUANGAN TNI MANUNGGAL MEMBANGUN DESA SENGKUYUNG KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 79 Tahun 2022 yang menetapkan daftar Kalurahan, lokasi geografis, serta besaran alokasi dana bagi penerima bantuan keuangan dalam program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Sengkuyung di Kabupaten Bantul untuk Tahun Anggaran 2022. Peraturan ini bersifat sebagai instrumen pelaksanaan teknis untuk mendukung kelancaran program pembangunan desa yang melibatkan unsur TNI dan masyarakat.

Poin-Poin Utama

  • Pemerintah Kalurahan penerima bantuan bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan kegiatan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal).
  • Pemerintah Kalurahan diwajibkan menjalin kerja sama erat dengan unsur TNI serta Perangkat Daerah terkait dalam setiap tahapan pelaksanaan.
  • Tugas teknis Kalurahan mencakup penyelenggaraan pembelanjaan anggaran, koordinasi, verifikasi, hingga evaluasi sasaran kinerja penerima manfaat.
  • Kewajiban penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepada Bupati melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan sebagai bentuk transparansi anggaran.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Fokus utama anggaran dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur fisik guna meningkatkan aksesibilitas dan ekonomi desa dengan rincian prioritas sebagai berikut:

  1. Kapanewon Pajangan (Kalurahan Guwosari): Pembangunan corblok jalan dengan alokasi dana sebesar Rp250.000.000,00.
  2. Kapanewon Dlingo (Kalurahan Terong): Pembangunan jalan usaha tani dengan alokasi dana sebesar Rp300.000.000,00.
  3. Kapanewon Imogiri (Kalurahan Girirejo): Pembangunan corblok dan talud jalan dengan alokasi dana sebesar Rp250.000.000,00.
  4. Total akumulasi bantuan keuangan yang disalurkan adalah sebesar Rp800.000.000,00.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemerintah Kalurahan wajib mengalokasikan dana pendamping dari sumber APBKal masing-masing untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan kegiatan secara utuh.
  • Seluruh pembiayaan utama yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  • Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan oleh pejabat berwenang.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 9 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.