| Tentang | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA TRI WIDODO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA FACHRUDIN SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 84 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 11 Februari 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA TRI WIDODO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA FACHRUDIN SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2022 yang bersifat administratif untuk melakukan penyesuaian susunan organisasi di tingkat desa. Tujuan dari keputusan ini adalah meresmikan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Jagalan yang telah meninggal dunia dan menetapkan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menjamin keberlangsungan fungsi pemerintahan di Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan.
Keputusan ini menetapkan perubahan mendasar pada keanggotaan Bamuskal Jagalan dengan rincian teknis sebagai berikut:
Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada urutan ketentuan sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus dan implikasi hukum yang perlu diperhatikan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.