Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 84

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA TRI WIDODO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA FACHRUDIN SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA TRI WIDODO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA FACHRUDIN SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2022 yang bersifat administratif untuk melakukan penyesuaian susunan organisasi di tingkat desa. Tujuan dari keputusan ini adalah meresmikan pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) Jagalan yang telah meninggal dunia dan menetapkan anggota baru melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) untuk menjamin keberlangsungan fungsi pemerintahan di Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan perubahan mendasar pada keanggotaan Bamuskal Jagalan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  • Meresmikan pemberhentian Saudara Tri Widodo dari keanggotaan Bamuskal Jagalan karena alasan meninggal dunia.
  • Menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya atas jasa serta pengabdian almarhum selama menjabat.
  • Meresmikan pengangkatan Saudara Fachrudin sebagai anggota pengganti untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada urutan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengangkatan anggota Pengganti Antar Waktu (PAW) sah dan mulai terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah atau janji.
  2. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan.
  3. Keputusan ini mulai berlaku secara hukum pada tanggal ditetapkan oleh Bupati.
  4. Salinan keputusan didistribusikan kepada 8 (delapan) pihak terkait, termasuk Gubernur DIY, Ketua DPRD Kabupaten Bantul, dan Inspektorat Daerah untuk keperluan pengawasan administratif.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus dan implikasi hukum yang perlu diperhatikan:

  • Pemberhentian dilakukan demi hukum dikarenakan alasan kematian, yang merupakan salah satu syarat pemberhentian anggota sesuai regulasi yang berlaku.
  • Anggota baru yang diangkat (Saudara Fachrudin) tidak dapat menjalankan hak dan kewajibannya sebelum melakukan pengucapan sumpah/janji sesuai protokol yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.