Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 84

Tentang PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA TRI WIDODO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA FACHRUDIN SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 84
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 11 Februari 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 11 Februari 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERESMIAN PEMBERHENTIAN SAUDARA TRI WIDODO KARENA MENINGGAL DUNIA DARI KEANGGOTAAN BADAN PERMUSYAWARATAN KALURAHAN KALURAHAN JAGALAN KAPANEWON BANGUNTAPAN KABUPATEN BANTUL DAN PERESMIAN PENGANGKATAN SAUDARA FACHRUDIN SEBAGAI PENGGANTI ANTAR WAKTU

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 84 Tahun 2022 yang bertujuan untuk meresmikan perubahan keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kalurahan Jagalan, Kapanewon Banguntapan. Keputusan ini merupakan ketetapan administratif baru yang dikeluarkan untuk mengisi kekosongan jabatan anggota melalui mekanisme Pengganti Antar Waktu (PAW) menyusul adanya anggota yang meninggal dunia.

Poin-Poin Utama

Isi utama dari keputusan ini mencakup dua poin perubahan personalia di lingkungan pemerintahan kalurahan sebagai berikut:

  • Peresmian pemberhentian saudara Tri Widodo dari keanggotaan Bamuskal Kalurahan Jagalan karena alasan meninggal dunia.
  • Peresmian pengangkatan saudara Fachrudin sebagai anggota Bamuskal Kalurahan Jagalan dalam status Pengganti Antar Waktu.
  • Pemberian apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pejabat lama atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjalankan tugas sebagai anggota Bamuskal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan keputusan ini didasarkan pada prosedur teknis dan legalitas hukum dengan urutan prioritas sebagai berikut:

  1. Dasar hukum utama merujuk pada Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Kalurahan, khususnya Pasal 21 dan Pasal 24 ayat (5).
  2. Pengangkatan anggota baru dinyatakan mulai berlaku secara efektif dan sah terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji yang bersangkutan.
  3. Segala administrasi terkait pengangkatan ini didasarkan pada usulan resmi dari Panewu Banguntapan dan keputusan internal Bamuskal Jagalan sebelumnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang harus diperhatikan terkait keputusan ini:

  • Masa jabatan anggota pengganti bersifat melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan oleh anggota yang digantikan.
  • Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, yaitu 11 Februari 2022.
  • Salinan keputusan wajib disampaikan kepada instansi pengawas dan pembina, di antaranya Gubernur DIY, Inspektorat Daerah, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan untuk memastikan kepatuhan tata kelola pemerintahan desa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 11 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.