Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 161

Tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 511 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN BANTUL PERIODE 2021-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga
Nomor Peraturan 161
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN BUPATI BANTUL NOMOR 511 TAHUN 2021 TENTANG PEMBENTUKAN DEWAN PENDIDIKAN KABUPATEN BANTUL PERIODE 2021-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 161 Tahun 2022 yang menetapkan perubahan atas keputusan sebelumnya mengenai pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten Bantul untuk masa jabatan 2021-2026. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk melakukan penyesuaian atau pemutakhiran susunan personel dalam keanggotaan dewan guna memastikan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi dewan dalam meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di daerah.

Poin-Poin Utama

Isi teknis yang diatur dalam keputusan ini mencakup beberapa hal sebagai berikut:

  • Perubahan mendasar terletak pada Lampiran Keputusan yang memuat daftar nama dan posisi terbaru dalam struktur organisasi dewan.
  • Dewan Pendidikan bertugas memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga serta sarana prasarana dalam penyelenggaraan pendidikan di tingkat kabupaten.
  • Keterlibatan berbagai sektor dalam kepengurusan dimaksudkan untuk menciptakan sinergi antara kebijakan pemerintah dengan aspirasi masyarakat (stakeholders pendidikan).

Prioritas & Ketentuan Teknis

Struktur kepengurusan disusun dengan urutan prioritas jabatan dan keterwakilan unsur sebagai berikut:

  1. Pelindung: Dijabat oleh Bupati Bantul dan Wakil Bupati Bantul.
  2. Pengurus Harian: Meliputi Ketua Umum (Unsur Akademisi), Wakil Ketua I dan II, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Bendahara.
  3. Unsur Anggota: Terdiri dari perwakilan DPRD Kabupaten Bantul, Bappeda, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Kebudayaan, serta unsur Penyelenggara Pendidikan.
  4. Pelaksanaan tugas dilakukan secara kolektif kolegial dalam memberikan rekomendasi kebijakan pendidikan kepada pemerintah daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa hal penting yang diatur terkait pemberlakuan keputusan ini adalah:

  • Segala konsekuensi administratif dan operasional yang muncul akibat perubahan ini harus tetap merujuk pada standar pengelolaan pendidikan yang berlaku.
  • Keputusan ini mulai berlaku secara sah pada tanggal ditetapkan.
  • Daftar personel yang tercantum dalam lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan utama, sehingga setiap perubahan anggota di masa depan harus melalui prosedur keputusan bupati yang serupa.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2022. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.