Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 154

Tentang PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 154
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 30 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022

Ringkasan Umum

Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan reklame guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan hukum yang berlaku.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini merinci tugas-tugas pokok tim yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah dalam pengelolaan media informasi publik. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:

  • Melaksanakan pembinaan serta pengawasan menyeluruh terhadap izin penyelenggaraan reklame.
  • Melakukan tindakan inventarisasi dan identifikasi untuk membedakan reklame yang memiliki izin sah dengan reklame yang tidak berizin.
  • Memberikan rekomendasi teknis terkait perizinan berdasarkan hasil koordinasi tim di lapangan.
  • Melakukan pengawasan terhadap materi atau konten iklan agar tidak melanggar norma yang berlaku.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi unsur Pengarah yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Pelaksana yang diisi oleh pejabat teknis. Urutan prioritas dan langkah teknis yang diatur adalah sebagai berikut:

  1. Pengendalian ketat terhadap penggunaan Ruang Milik Jalan agar tidak mengganggu infrastruktur publik.
  2. Pengawasan terhadap aspek perpajakan daerah guna memastikan penyelenggara reklame memenuhi kewajiban finansialnya kepada daerah.
  3. Penilaian terhadap aspek estetika dan penataan ruang publik agar keberadaan reklame tetap menjaga keindahan kota.
  4. Penyampaian laporan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini secara khusus menekankan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib mengikuti aturan estetika dan tidak boleh mengganggu ketertiban ruang publik. Tim memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan reklame yang melanggar aturan melalui instansi terkait seperti Satpol PP. Selain itu, ditetapkan bahwa seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.