| Tentang | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 154 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 30 Maret 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 30 Maret 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBENTUKAN TIM PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN REKLAME DAN MEDIA INFORMASI KABUPATEN BANTUL TAHUN 2022 |
Keputusan Bupati Bantul Nomor 154 Tahun 2022 merupakan peraturan yang menetapkan pembentukan Tim Pengendalian dan Pengawasan Penyelenggaraan Reklame dan Media Informasi di Kabupaten Bantul untuk tahun anggaran 2022. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah konkret dalam melaksanakan Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan reklame guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan hukum yang berlaku.
Keputusan ini merinci tugas-tugas pokok tim yang melibatkan berbagai unsur perangkat daerah dalam pengelolaan media informasi publik. Poin-poin utama tugas tim tersebut meliputi:
Dalam pelaksanaannya, tim dibagi menjadi unsur Pengarah yang dipimpin langsung oleh Bupati dan Pelaksana yang diisi oleh pejabat teknis. Urutan prioritas dan langkah teknis yang diatur adalah sebagai berikut:
Peraturan ini secara khusus menekankan bahwa setiap penyelenggaraan reklame wajib mengikuti aturan estetika dan tidak boleh mengganggu ketertiban ruang publik. Tim memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti temuan reklame yang melanggar aturan melalui instansi terkait seperti Satpol PP. Selain itu, ditetapkan bahwa seluruh biaya operasional tim dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022. Keputusan ini mulai berlaku efektif sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 30 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, ABDUL HALIM MUSLIH.
.