Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 142

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 142
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 mengenai Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak serta mewujudkan tertib anggaran yang sesuai dengan realisasi pendapatan asli daerah.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini difokuskan pada revisi Pasal 6 yang mengatur rincian besaran persentase insentif yang diberikan kepada pejabat dan instansi terkait. Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja pemungutan pajak daerah guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menyempurnakan mekanisme pembagian dana agar lebih proporsional sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak dalam struktur pemerintahan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Besaran insentif dihitung berdasarkan persentase tertentu dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah dengan urutan prioritas alokasi sebagai berikut:

  1. Bupati menerima alokasi sebesar 6,87% (enam koma delapan tujuh persen).
  2. Wakil Bupati menerima alokasi sebesar 6,59% (enam koma lima puluh sembilan persen).
  3. Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menerima alokasi sebesar 86,54% (delapan puluh enam koma lima puluh empat persen).
  4. Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menerima alokasi sebesar 81,54% (delapan puluh satu koma lima puluh empat persen).
  5. Pemungut PBB-P2 pada tingkat Kalurahan dan tenaga lain yang ditugaskan secara resmi menerima alokasi sebesar 5% (lima persen).

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini ditegaskan sebagai aturan pelaksana yang bersifat teknis untuk sisa tahun anggaran 2021. Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi:

  • Peraturan ini mulai berlaku secara resmi pada tanggal diundangkan.
  • Pembagian insentif harus didasarkan pada realisasi pendapatan yang nyata dan sesuai dengan prinsip accountability keuangan daerah.
  • Instansi terkait diperintahkan untuk segera melaksanakan pengundangan peraturan ini agar diketahui oleh masyarakat umum melalui penempatan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.