| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 142 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Dokumen ini merupakan Peraturan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2021 yang mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 mengenai Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah untuk Tahun Anggaran 2021. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah pelaksana pemungutan pajak serta mewujudkan tertib anggaran yang sesuai dengan realisasi pendapatan asli daerah.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini difokuskan pada revisi Pasal 6 yang mengatur rincian besaran persentase insentif yang diberikan kepada pejabat dan instansi terkait. Pemberian insentif ini merupakan bentuk apresiasi atas kinerja pemungutan pajak daerah guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini menyempurnakan mekanisme pembagian dana agar lebih proporsional sesuai dengan tanggung jawab masing-masing pihak dalam struktur pemerintahan daerah.
Besaran insentif dihitung berdasarkan persentase tertentu dari bagian insentif pemungutan Pajak Daerah dengan urutan prioritas alokasi sebagai berikut:
Peraturan ini ditegaskan sebagai aturan pelaksana yang bersifat teknis untuk sisa tahun anggaran 2021. Hal-hal yang perlu diperhatikan meliputi:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.