| Tentang | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah |
| Nomor Peraturan | 142 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 02 Desember 2021 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan |
Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2021
Merubah: |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2021 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah. Dokumen ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan pajak kepada masyarakat serta memastikan adanya tertib anggaran yang sesuai dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2021.
Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian isi Pasal 6 yang mengatur rincian besaran insentif pemungutan pajak. Revisi ini mencakup pembagian alokasi dana bagi pimpinan daerah, instansi pelaksana, hingga petugas lapangan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan antara beban kerja pemungutan pajak dengan imbalan prestasi yang diberikan kepada penyelenggara pemerintahan daerah.
Pemerintah menetapkan prioritas pembagian besaran insentif pemungutan Pajak Daerah dengan rincian angka sebagai berikut:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.