Peraturan Bupati Tahun 2021 Nomor 142

Tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U Badan/Pengarang Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
Nomor Peraturan 142
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 02 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 02 Desember 2021
Merubah:

Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 29 TAHUN 2021 TENTANG PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2021 merupakan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 29 Tahun 2021 mengenai pemberian insentif pemungutan pajak daerah. Dokumen ini diterbitkan dengan tujuan utama untuk meningkatkan kinerja Perangkat Daerah dalam memberikan pelayanan pajak kepada masyarakat serta memastikan adanya tertib anggaran yang sesuai dengan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Tahun Anggaran 2021.

Poin-Poin Utama

Perubahan mendasar dalam peraturan ini terletak pada penyesuaian isi Pasal 6 yang mengatur rincian besaran insentif pemungutan pajak. Revisi ini mencakup pembagian alokasi dana bagi pimpinan daerah, instansi pelaksana, hingga petugas lapangan. Hal ini dilakukan untuk menyelaraskan antara beban kerja pemungutan pajak dengan imbalan prestasi yang diberikan kepada penyelenggara pemerintahan daerah.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah menetapkan prioritas pembagian besaran insentif pemungutan Pajak Daerah dengan rincian angka sebagai berikut:

  1. Bupati ditetapkan menerima sebesar 6,87% (enam koma delapan tujuh persen) dari bagian insentif.
  2. Wakil Bupati ditetapkan menerima sebesar 6,59% (enam koma lima puluh sembilan persen) dari bagian insentif.
  3. Perangkat Daerah pelaksana pemungutan selain Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menerima 86,54% (delapan puluh enam koma lima puluh empat persen).
  4. Perangkat Daerah pelaksana pemungutan khusus PBB-P2 menerima 81,54% (delapan puluh satu koma lima puluh empat persen).
  5. Pemungut Tingkat Kalurahan dan tenaga lapangan lainnya yang ditugaskan memungut PBB-P2 mendapatkan alokasi sebesar 5% (lima persen).

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Pemberian insentif harus didasarkan pada realisasi pendapatan yang nyata dan sesuai dengan target performance yang telah ditetapkan.
  • Peraturan ini merupakan bagian integral dari tata kelola keuangan daerah dan mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dalam Berita Daerah Kabupaten Bantul.
  • Aturan peralihan menegaskan bahwa ketentuan lain dalam peraturan induk yang tidak diubah tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 2 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.