| Tentang | BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN UNTUK REHABILITASI PASAR KALURAHAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan |
| Nomor Peraturan | 23 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Peraturan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 18 Maret 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN UNTUK REHABILITASI PASAR KALURAHAN |
Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan landasan hukum terkait pemberian bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Kalurahan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memfasilitasi pembangunan prasarana dan sarana perdagangan berupa pasar dan kios guna meningkatkan fasilitas perekonomian masyarakat desa. Status peraturan ini adalah aturan baru yang mengatur mekanisme pengelolaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD secara lebih teknis dan transparan.
Peraturan ini mencakup beberapa poin teknis mendasar mengenai tata kelola bantuan keuangan, yaitu:
Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas penggunaan dana diatur sebagai berikut:
Terdapat larangan keras dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara di tingkat desa:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.