Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 23

Tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN UNTUK REHABILITASI PASAR KALURAHAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 23
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 18 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 18 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANTUAN KEUANGAN KEPADA KALURAHAN UNTUK REHABILITASI PASAR KALURAHAN

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 23 Tahun 2022 merupakan regulasi yang menetapkan landasan hukum terkait pemberian bantuan keuangan dari Pemerintah Kabupaten kepada Kalurahan. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memfasilitasi pembangunan prasarana dan sarana perdagangan berupa pasar dan kios guna meningkatkan fasilitas perekonomian masyarakat desa. Status peraturan ini adalah aturan baru yang mengatur mekanisme pengelolaan bantuan keuangan yang bersumber dari APBD secara lebih teknis dan transparan.

Poin-Poin Utama

Peraturan ini mencakup beberapa poin teknis mendasar mengenai tata kelola bantuan keuangan, yaitu:

  • Definisi Pasar Kalurahan sebagai pasar rakyat yang dimiliki, dikelola, dan dikembangkan oleh Pemerintah Kalurahan bersama masyarakat.
  • Kegiatan rehabilitasi dilaksanakan melalui mekanisme swakelola oleh tim pelaksana tingkat Kalurahan.
  • Penyaluran dana dilakukan melalui sistem transfer langsung ke Rekening Kas Kalurahan pada Bank BPD DIY Cabang Bantul.
  • Pelaporan hasil kegiatan wajib diintegrasikan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APBKal.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Langkah-langkah pelaksanaan dan prioritas penggunaan dana diatur sebagai berikut:

  1. Sasaran utama rehabilitasi adalah fisik kios, los, dan toko, serta sarana pendukung seperti kantor pasar, tempat parkir, MCK, hingga tempat pengelolaan sampah.
  2. Alokasi biaya operasional untuk mendukung kegiatan rehabilitasi (seperti ATK, rapat, dan BBM) maksimal sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah bantuan.
  3. Pemerintah Kalurahan diperbolehkan mengalokasikan dana pendamping dari APBKal untuk mencukupi kekurangan biaya pembangunan fisik.
  4. Pembelanjaan dan realisasi fisik wajib dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan setelah dana diterima di rekening desa.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat larangan keras dan aturan peralihan yang harus diperhatikan oleh penyelenggara di tingkat desa:

  • Dana bantuan dilarang digunakan untuk pengadaan barang bergerak seperti mebelair, pakaian, tenda, barang pecah belah, maupun biaya pelatihan dan studi banding.
  • Pemerintah Kalurahan dilarang keras mengubah lokasi pembangunan atau mengalihkan alokasi kegiatan yang telah ditetapkan dalam proposal.
  • Dilarang menginvestasikan dana bantuan ke lembaga keuangan dengan tujuan mencari keuntungan pribadi atau bunga bank.
  • Ketentuan peralihan menyebutkan bahwa jika pembangunan tidak selesai pada tahun berjalan, dapat dilanjutkan pada tahun berikutnya. Namun, jika tetap tidak selesai hingga akhir tahun berikutnya, sisa dana wajib dikembalikan ke Kas Daerah.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 18 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.