Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 114

Tentang SKRINING HIPOTIROID KONGENITAL DAN PEMERIKSAAN INSPEKSI VISUAL ASETAT SEBAGAI PROGRAM PEMERINTAH DAERAH YANG MENDAPAT BANTUAN PEMBIAYAAN KESEHATAN
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Kesehatan
Nomor Peraturan 114
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 25 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 25 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword SKRINING HIPOTIROID KONGENITAL DAN PEMERIKSAAN INSPEKSI VISUAL ASETAT SEBAGAI PROGRAM PEMERINTAH DAERAH YANG MENDAPAT BANTUAN PEMBIAYAAN KESEHATAN

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2022 yang menetapkan layanan kesehatan tertentu sebagai program pemerintah daerah yang berhak menerima Bantuan Pembiayaan Kesehatan. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2020 mengenai pendampingan pembiayaan kesehatan guna menjamin akses layanan medis bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.

Poin-Poin Utama

Pemerintah daerah menetapkan dua layanan medis spesifik yang masuk dalam cakupan program bantuan pembiayaan, yaitu:

  • Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK), yaitu prosedur pemeriksaan laboratorium pada bayi baru lahir untuk mendeteksi kekurangan hormon tiroid sejak dini.
  • Pemeriksaan Inspeksi Visual Asetat (IVA), yaitu metode pemeriksaan sederhana untuk mendeteksi dini keberadaan kanker leher rahim (serviks) pada wanita.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan program ini mengikuti ketentuan teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:

  1. Pelayanan kesehatan untuk Skrining Hipotiroid Kongenital dan pemeriksaan Inspeksi Visual Asetat wajib dilaksanakan di seluruh Fasilitas Kesehatan yang berada di wilayah Kabupaten Bantul.
  2. Seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan kedua program kesehatan tersebut dibebankan sepenuhnya pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  3. Keputusan ini menjadi dasar bagi instansi terkait, termasuk Puskesmas dan RSUD, untuk menyelenggarakan layanan deteksi dini tersebut sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait pemberlakuan keputusan ini:

  • Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, sehingga menjadi payung hukum aktif bagi penyerapan anggaran kesehatan terkait.
  • Salinan keputusan ini disampaikan kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan instansi pengawas seperti Inspektorat Daerah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program.
  • Fasilitas kesehatan di luar wilayah Kabupaten Bantul tidak secara otomatis tercakup dalam pembiayaan ini kecuali diatur dalam naskah kerjasama atau ketentuan pendamping lainnya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.