| Tentang | SKRINING HIPOTIROID KONGENITAL DAN PEMERIKSAAN INSPEKSI VISUAL ASETAT SEBAGAI PROGRAM PEMERINTAH DAERAH YANG MENDAPAT BANTUAN PEMBIAYAAN KESEHATAN |
| T.E.U Badan/Pengarang | Dinas Kesehatan |
| Nomor Peraturan | 114 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Keputusan Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 25 April 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 25 April 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | SKRINING HIPOTIROID KONGENITAL DAN PEMERIKSAAN INSPEKSI VISUAL ASETAT SEBAGAI PROGRAM PEMERINTAH DAERAH YANG MENDAPAT BANTUAN PEMBIAYAAN KESEHATAN |
Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 114 Tahun 2022 yang menetapkan layanan kesehatan tertentu sebagai program pemerintah daerah yang berhak menerima Bantuan Pembiayaan Kesehatan. Peraturan ini merupakan instrumen hukum baru yang diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 116 Tahun 2020 mengenai pendampingan pembiayaan kesehatan guna menjamin akses layanan medis bagi masyarakat di Kabupaten Bantul.
Pemerintah daerah menetapkan dua layanan medis spesifik yang masuk dalam cakupan program bantuan pembiayaan, yaitu:
Pelaksanaan program ini mengikuti ketentuan teknis dan prioritas anggaran sebagai berikut:
Terdapat beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan terkait pemberlakuan keputusan ini:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 25 Februari 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.
.