Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 142

Tentang PEMBENTUKAN FORUM PENATAAN RUANG DAERAH KABUPATEN BANTUL MASA BHAKTI TAHUN 2022-2026
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana)
Nomor Peraturan 142
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN FORUM PENATAAN RUANG DAERAH KABUPATEN BANTUL MASA BHAKTI TAHUN 2022-2026

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 142 Tahun 2022 mengenai pembentukan Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kabupaten Bantul untuk masa bhakti tahun 2022-2026. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk melaksanakan ketentuan pusat mengenai koordinasi penyelenggaraan penataan ruang dan berfungsi sebagai instrumen koordinatif baru di tingkat daerah.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan susunan organisasi dan personalia forum yang bertugas membantu pemerintah daerah dalam urusan tata ruang. Forum ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dan melibatkan berbagai unsur teknis seperti Asosiasi Sekolah Perencanaan Indonesia (ASPI), Ikatan Ahli Perencanaan (IAP), berbagai dinas terkait, hingga tokoh masyarakat. Struktur organisasi ini dirancang untuk memastikan bahwa penataan ruang dilakukan secara kolaboratif antara pemerintah, ahli, dan warga.

Prioritas & Ketentuan Teknis

FPRD memiliki fokus utama pada pemberian pertimbangan dan pelaksanaan fungsi teknis sebagai berikut:

  1. Memberikan pertimbangan kepada Bupati dalam perumusan kebijakan pemanfaatan ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang (SPPR).
  2. Melaksanakan rekomendasi forum untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi basis perizinan berusaha.
  3. Menyediakan solusi dan pertimbangan dalam penyelesaian berbagai permasalahan penataan ruang di wilayah Kabupaten Bantul.
  4. Melakukan pengawasan, pengendalian, dan pembinaan dalam implementasi rencana tata ruang daerah.
  5. Forum dibantu oleh Sekretariat dan Kelompok Kerja (Pokja) yang teknis ketugasannya diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Daerah.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Seluruh operasional dan biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul.
  • Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Bupati Bantul Nomor 353 Tahun 2018 tentang Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah secara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  • Segala hasil kerja dan pelaksanaan tugas forum ini wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan langsung kepada Bupati Bantul.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.