Keputusan Bupati Tahun 2021 Nomor 534

Tentang PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia
Nomor Peraturan 534
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 31 Desember 2021
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 31 Desember 2021
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBENTUKAN TIM PEMBINAAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 534 Tahun 2021 yang mengatur tentang pembentukan Tim Pembinaan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul. Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah formal untuk memantau kedisiplinan pegawai dan berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini menetapkan pembentukan tim kerja yang memiliki tugas pokok dalam menangani aspek administratif dan prosedural terkait pelanggaran disiplin pegawai, antara lain:

  • Menyusun materi Berita Acara Pemeriksaan bagi pegawai yang diduga melakukan pelanggaran disiplin.
  • Menyiapkan bahan kebijakan sebagai landasan dalam pengambilan keputusan penanganan pelanggaran.
  • Menyelenggarakan sidang majelis untuk memproses penanganan pelanggaran disiplin secara kolektif.
  • Menyiapkan draf surat keputusan resmi terkait penjatuhan hukuman atau sanksi disiplin bagi PNS yang melanggar aturan.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan struktur dan alokasi pelaksanaan kegiatan pembinaan disiplin dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tim dipimpin secara administratif oleh Bupati sebagai Pembina dan Wakil Bupati sebagai Pengarah/Penasehat.
  2. Pelaksana harian atau Ketua Tim dijabat oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul.
  3. Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan tugas tim ini sepenuhnya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.
  4. Keputusan ini mulai mempunyai kekuatan hukum dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat beberapa ketentuan khusus terkait mekanisme kerja tim dan aturan peralihan dalam dokumen ini:

  • Penanganan pelanggaran disiplin wajib dilakukan melalui mekanisme sidang majelis untuk menjaga objektivitas penilaian.
  • Seluruh susunan personalia tim, mulai dari unsur Inspektorat, BKPSDM, hingga bagian hukum, tercantum dalam lampiran yang merupakan satu kesatuan dengan keputusan ini.
  • Hasil pemeriksaan tim harus dituangkan dalam dokumen legal berupa surat keputusan penjatuhan pelanggaran disiplin sebelum sanksi diterapkan secara resmi.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 31 Desember 2021 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.