Keputusan Bupati Tahun 2022 Nomor 153

Tentang PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Kantor Kesbang, Politik dan Linmas
Nomor Peraturan 153
Jenis / Bentuk Peraturan Keputusan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 29 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 29 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN PARTAI POLITIK YANG MENDAPATKAN KURSI DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANTUL TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Keputusan Bupati Bantul Nomor 153 Tahun 2022 yang menetapkan pemberian bantuan keuangan kepada partai politik di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberikan alokasi dana bantuan kepada partai politik yang telah berhasil memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantul hasil Pemilihan Umum tahun 2019 untuk pelaksanaan kegiatan pada tahun anggaran 2022.

Poin-Poin Utama

Keputusan ini mengatur mekanisme pemberian bantuan keuangan dengan poin-poin sebagai berikut:

  • Bantuan diberikan kepada partai politik berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara sah pada Pemilu 2019.
  • Pemberian bantuan ini didasarkan pada rincian perolehan suara masing-masing partai politik yang memiliki keterwakilan di legislatif daerah.
  • Pelaksanaan bantuan ini mengacu pada tata cara penghitungan dan administrasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait bantuan keuangan partai politik.
  • Daftar penerima mencakup sepuluh partai politik yang memenuhi kriteria perolehan kursi di DPRD Kabupaten Bantul.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah daerah menetapkan rincian anggaran dan prioritas pelaksanaan sebagai berikut:

  1. Besaran nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp3.400,00 (tiga ribu empat ratus rupiah) per satu suara sah.
  2. Total keseluruhan dana bantuan keuangan yang dialokasikan adalah sebesar Rp1.962.313.400,00.
  3. Total perolehan suara yang mendapatkan bantuan adalah sebanyak 577.151 suara dari seluruh partai politik yang lolos ke DPRD.
  4. Partai dengan penerimaan bantuan terbesar adalah PDI Perjuangan, diikuti oleh Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa.
  5. Segala biaya yang timbul dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2022.

Larangan & Ketentuan Khusus

Beberapa aturan khusus dan ketentuan peralihan yang berlaku antara lain:

  • Bantuan diberikan sesuai dengan masa pelantikan jabatan anggota DPRD Kabupaten Bantul hasil Pemilu 2019.
  • Partai politik wajib mengikuti tata cara tertib administrasi dalam pengajuan, penyaluran, serta penyusunan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.
  • Keputusan ini bersifat final dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh instansi terkait seperti Badan Kesatuan Bangsa dan Politik serta pimpinan partai politik penerima.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 29 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.