Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 13

Tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 13
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 05 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 05 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 3 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 13/Instr/2022 yang mengatur tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat dalam mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), khususnya varian Omicron, dan berlaku secara efektif mulai tanggal 5 April 2022 sampai dengan 18 April 2022.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembagian operasional berdasarkan kategori sektor industri dan kegiatan masyarakat sebagai berikut:

  • Sektor non-esensial diwajibkan menerapkan maksimal 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Sektor esensial seperti keuangan, perbankan, dan teknologi informasi dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% untuk pelayanan publik dan 25% untuk administrasi perkantoran.
  • Industri orientasi ekspor dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% staf di fasilitas produksi dan 25% untuk pelayanan administrasi.
  • Sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan, energi, dan logistik diizinkan beroperasi 100% dari total staf dengan protokol kesehatan ketat.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pelaksanaan teknis di lapangan menitikberatkan pada pembatasan kapasitas dan optimalisasi pengawasan melalui Posko Tingkat Kalurahan dengan rincian:

  1. Pasar rakyat dan toko swalayan dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 18.00 atau 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 60%.
  2. Warung makan, kafe, dan restoran diizinkan buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 60% dan waktu makan maksimal 60 menit.
  3. Kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau jarak jauh sesuai regulasi kementerian terkait.
  4. Fasilitas umum dan tempat wisata dibatasi maksimal 50% kapasitas dengan penerapan sistem ganjil-genap di sepanjang jalan menuju lokasi wisata pada akhir pekan.
  5. Kebutuhan pembiayaan pelaksanaan operasional Posko Tingkat Kalurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan.

Larangan & Ketentuan Khusus

  • Masyarakat dilarang menggunakan faceshield tanpa menggunakan masker secara benar saat berada di luar rumah.
  • Karyawan yang sedang melaksanakan Work From Home (WFH) dilarang melakukan mobilitas atau perjalanan ke wilayah lain.
  • Resepsi pernikahan dilarang menyajikan makanan secara prasmanan; hidangan wajib disajikan dalam kemasan kotak untuk dibawa pulang.
  • Pelanggaran terhadap instruksi ini dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212 sampai 218, UU Wabah Penyakit Menular, dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 5 April 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.