Peraturan Bupati Tahun 2022 Nomor 24

Tentang BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA 21 (DUA PULUH SATU) KALURAHAN UNTUK PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH SECARA SERENTAK TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U Badan/Pengarang Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan
Nomor Peraturan 24
Jenis / Bentuk Peraturan Peraturan Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 21 Maret 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 21 Maret 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword BANTUAN KEUANGAN KHUSUS KEPADA 21 (DUA PULUH SATU) KALURAHAN UNTUK PELAKSANAAN PEMILIHAN LURAH SECARA SERENTAK TAHUN ANGGARAN 2022

Ringkasan Umum

Peraturan Bupati Bantul Nomor 24 Tahun 2022 ditetapkan sebagai landasan hukum pemberian Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk mendukung pelaksanaan pemilihan Lurah secara serentak di Kabupaten Bantul. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan anggaran operasional bagi 21 Kalurahan yang akan menyelenggarakan pemilihan pada Tahun Anggaran 2022, sekaligus sebagai pedoman pengelolaan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Poin-Poin Utama

Dokumen ini merinci cakupan dan subjek penerima bantuan keuangan sebagai berikut:

  • Bantuan Keuangan Khusus adalah dana dari APBD Kabupaten Bantul yang peruntukannya ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten untuk percepatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat Kalurahan.
  • Penerima manfaat terdiri dari 21 (dua puluh satu) Kalurahan yang tersebar di wilayah Kabupaten Bantul dengan total pagu anggaran sebesar Rp4.893.382.000,00.
  • Pencairan dana dilakukan secara non-tunai melalui transfer ke rekening kas Kalurahan setelah pemenuhan syarat administratif seperti Peraturan Kalurahan tentang APBKal dan proposal pelaksanaan.
  • Sistem pelaporan dibagi menjadi dua, yakni laporan realisasi penggunaan dana secara khusus dan laporan yang terintegrasi dengan pertanggungjawaban APBKal secara umum.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Alokasi dana harus digunakan sesuai dengan prioritas kegiatan pemilihan dengan rincian teknis sebagai berikut:

  1. Operasional Panitia Pemilihan tingkat Kalurahan dan operasional Badan Permusyawaratan Kalurahan (BPK) sebagai penanggung jawab.
  2. Pengadaan Logistik pemilihan dan operasional Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serta tenaga pengamanan.
  3. Biaya Seleksi Tambahan jika terdapat lebih dari 5 (lima) orang calon Lurah.
  4. Pengadaan alat protokol kesehatan seperti masker, faceshield, hand sanitizer, handscoon, dan thermo gun jika kondisi masih dalam masa darurat pandemi.
  5. Honorarium bagi panitia dan sekretariat dianggarkan maksimal untuk masa kerja 6 (enam) bulan dengan jumlah anggota sekretariat maksimal 3 (tiga) orang.

Larangan & Ketentuan Khusus

Peraturan ini memuat batasan tegas dan aturan peralihan dana yang wajib diperhatikan:

  • Dana Bantuan Keuangan Khusus pemilihan Lurah dilarang digunakan untuk belanja modal dalam bentuk apa pun.
  • Laporan pertanggungjawaban khusus wajib disampaikan kepada Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah hari pemungutan suara dilaksanakan.
  • Apabila terdapat sisa anggaran atau SiLPa, dana tersebut dapat digunakan kembali untuk membiayai kegiatan lain pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Seluruh pengadaan barang dan jasa harus mengacu pada Standar Harga yang telah ditetapkan dalam lampiran peraturan ini sebagai batas maksimal biaya.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 21 Maret 2022 oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih.

.
Memuat PDF...
Gagal memuat PDF.