Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 14

Tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 14/Instr/2022 yang menetapkan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari instruksi ini adalah sebagai langkah pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini bersifat instruktif dan berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022.

Poin-Poin Utama

Instruksi ini mengatur pembagian beban kerja dan operasional pada berbagai sektor kehidupan masyarakat selama masa pandemi, yaitu:

  • Sektor Non-Esensial: Diberlakukan maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
  • Sektor Esensial: Meliputi keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non-karantina, dan industri orientasi ekspor dengan kapasitas operasional berkisar antara 50% hingga 75%.
  • Sektor Kritikal: Seperti kesehatan, keamanan, penanganan bencana, energi, dan logistik dapat beroperasi 100% untuk staf pelayanan lapangan dan maksimal 50% untuk pelayanan administrasi kantor.
  • Kegiatan Belajar Mengajar: Dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh sesuai dengan keputusan bersama kementerian terkait.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan penguatan koordinasi wilayah dan percepatan target kesehatan sebagai berikut:

  1. Percepatan vaksinasi menjadi indikator utama penurunan level PPKM, dengan target capaian dosis 1 minimal 70% dan dosis 1 lansia di atas 60 tahun minimal 60%.
  2. Pembentukan dan pengoptimalan peran Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan dan Kapanewon yang memiliki fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan pendukung.
  3. Kegiatan makan dan minum di tempat umum (warung makan, restoran, kafe) dibatasi dengan kapasitas maksimal 75% dan durasi waktu makan maksimal 60 menit.
  4. Fasilitas umum, tempat ibadah, serta kegiatan seni, budaya, dan olahraga diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Pembiayaan pelaksanaan operasional di tingkat Kalurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau sumber sah lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Terdapat hal-hal spesifik yang dilarang atau diatur secara khusus untuk meminimalkan risiko penularan:

  • Pegawai yang sedang melaksanakan tugas Work From Home (WFH) dilarang melakukan mobilisasi atau perjalanan ke wilayah lain.
  • Penggunaan masker harus dilakukan dengan benar sesuai standar kesehatan; penggunaan faceshield dilarang jika dilakukan tanpa memakai masker.
  • Dalam kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan, kapasitas tamu dibatasi maksimal 50% dan tidak diperbolehkan mengadakan makan di tempat (makanan harus dikemas dalam kotak/dus).
  • Masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dapat dikenakan sanksi berdasarkan KUHP, Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, serta peraturan daerah lainnya mengenai adaptasi kebiasaan baru.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 April 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.