Instruksi Bupati Tahun 2022 Nomor 14

Tentang PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL
T.E.U Badan/Pengarang Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Nomor Peraturan 14
Jenis / Bentuk Peraturan Instruksi Bupati
Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan -
Tempat Penetapan Bantul
Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan 19 April 2022
Sumber -
Subjek -
Status Peraturan Berlaku, ditetapkan pada 19 April 2022
Bahasa Indonesia
Lokasi Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul
Bidang Hukum -
Abstrak Unduh Abstrak tidak tersedia
Keyword PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL

Ringkasan Umum

Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 14/Instr/2022 mengenai pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Bantul. Instruksi ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah Pusat dan Instruksi Gubernur DIY dalam rangka mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan ini berlaku mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022 dan mencakup seluruh wilayah hingga tingkat Rukun Tetangga (RT).

Poin-Poin Utama

Pelaksanaan PPKM Level 2 ini mengatur pembagian operasional kerja dan aktivitas masyarakat pada berbagai sektor sebagai berikut:

  • Sektor non-esensial diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksin.
  • Sektor esensial seperti perbankan, teknologi informasi, dan perhotelan non-karantina dapat beroperasi dengan kapasitas staf antara 50% hingga 75%.
  • Sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan, energi, dan logistik diizinkan beroperasi 100% staf untuk pelayanan operasional.
  • Kegiatan belajar mengajar dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau melalui kombinasi dengan pembelajaran jarak jauh.
  • Kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, dan perdagangan diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% dengan pembatasan jam operasional tertentu.

Prioritas & Ketentuan Teknis

Pemerintah Kabupaten Bantul menekankan beberapa langkah teknis dan target pencapaian untuk menurunkan level pandemi:

  1. Percepatan vaksinasi dengan target capaian dosis 1 minimal 70% dan vaksinasi lansia di atas 60 tahun minimal 60% sebagai indikator penurunan level PPKM.
  2. Penerapan skrining wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi di seluruh fasilitas publik, perkantoran, industri, dan tempat wisata.
  3. Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Kalurahan dan Kapanewon untuk fungsi pencegahan, penanganan, pembinaan, dan dukungan logistik.
  4. Pengaturan kapasitas tempat ibadah, fasilitas umum, dan kegiatan seni budaya maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
  5. Pembiayaan pelaksanaan posko di tingkat kalurahan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan atau sumber sah lainnya.

Larangan & Ketentuan Khusus

Instruksi ini juga memuat larangan dan ketentuan hukum bagi pelaku usaha maupun perorangan:

  • Karyawan yang sedang melaksanakan tugas Work From Home (WFH) dilarang melakukan mobilisasi atau perjalanan ke wilayah lain.
  • Masyarakat dilarang menggunakan faceshield tanpa masker dan wajib menggunakan masker dua lapis (masker bedah dan kain) sebagai standar perlindungan minimal.
  • Kegiatan resepsi pernikahan atau hajatan dibatasi dengan kapasitas maksimal 50% dan tidak diperbolehkan mengadakan makan di tempat (prasmanan).
  • Setiap orang atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana atau denda berdasarkan Undang-Undang Wabah Penyakit Menular dan UU Kekarantinaan Kesehatan.

Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 April 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.

.