| Tentang | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL |
| T.E.U Badan/Pengarang | Badan Penanggulangan Bencana Daerah |
| Nomor Peraturan | 14 |
| Jenis / Bentuk Peraturan | Instruksi Bupati |
| Singkatan Jenis / Bentuk Peraturan | - |
| Tempat Penetapan | Bantul |
| Tanggal-Bulan-Tahun Penetapan / Pengundangan | 19 April 2022 |
| Sumber | - |
| Subjek | - |
| Status Peraturan | Berlaku, ditetapkan pada 19 April 2022 |
| Bahasa | Indonesia |
| Lokasi | Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul |
| Bidang Hukum | - |
| Abstrak | Unduh Abstrak tidak tersedia |
| Keyword | PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019 DI KABUPATEN BANTUL |
Dokumen ini merupakan Instruksi Bupati Bantul Nomor 14/Instr/2022 yang menetapkan pemberlakuan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kabupaten Bantul. Tujuan utama dari instruksi ini adalah sebagai langkah pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Peraturan ini bersifat instruktif dan berlaku efektif mulai tanggal 19 April 2022 sampai dengan 9 Mei 2022.
Instruksi ini mengatur pembagian beban kerja dan operasional pada berbagai sektor kehidupan masyarakat selama masa pandemi, yaitu:
Pemerintah Kabupaten Bantul memprioritaskan penguatan koordinasi wilayah dan percepatan target kesehatan sebagai berikut:
Terdapat hal-hal spesifik yang dilarang atau diatur secara khusus untuk meminimalkan risiko penularan:
Ditetapkan di Bantul pada tanggal 19 April 2022 oleh Bupati Bantul, H. Abdul Halim Muslih.
.